Dugaan Korupsi Panwaslih Malteng Naik Status ke Penyidikan
http://www.beritamalukuonline.com/2017/08/dugaan-korupsi-panwaslih-malteng-naik.html
BERITA MALUKU. Dugaan Korupsi di tubuh Panitia Pengwasan Pemilihan (Panwaslih) Maluku Tengah (Malteng), yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Robinson Sitorus, melalui Plh Kasi Pidsus, Virgo Siregar, kepada Media ini di Kantor Kejari Malteng, Selasa (29/08/2017)).
"Pada hari ini, Selasa 29 Agustus 2017, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah resmi meningkatkan kasus dugaan penyelewengan anggaran Panwaslih Malteng 2016/2017 dari Penyelidikan ke Penyidikan," ungkap Siregar.
Dikatakan, meningkatnya kasus tersebut, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah Tim Jaksa memeriksa belasan saksi dan telah melewati proses Pra Expose di BPKP Maluku.
"Setelah memeriksa sekitar 14 orang saksi hari ini, resmi kasus dugaan korupsi pada Panwaslih Malteng dinaikkan ke penyidikan," jelas Siregar.
Sementara itu, Seregar saat ditanya soal apakah Jaksa telah penetapan tersangka pada kasusu tersebut, dikatakan dalam waktu dekat akan ditetapkan.
"Sesuai arahan Kajari, dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan tersangka," sebutnya.
Untuk kerugian Negara, Jaksa masih belum memutuskan. "Jadi kerugian penyelidik belum tetapkan pastinya, tapi untuk kerugian sementara diatas Rp600 juta," tutupnya.
Seperti diketahui, bauh busuk dalam penggunaan dana pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2017 oleh Panwaslih Malteng yang berjumlah Rp.10,8 Meliar itu, sudah ditangani Jaksa sejak Bulan Juni lalu.
Dengan ditingkatnya kasus tersebut dari penyelidikan ke Pinyidikan, menenjukan keseriusan Kejari Malteng yang dipimpin Robinson Sitorus, dalam membongkar borok korupsi di Bumi Pamahanu Nusa.
"siapapun yang salah menggunakan uang Negara, kami sikat tidak pandang bulu" Ucap Robinson beberapa waktu lalu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Robinson Sitorus, melalui Plh Kasi Pidsus, Virgo Siregar, kepada Media ini di Kantor Kejari Malteng, Selasa (29/08/2017)).
"Pada hari ini, Selasa 29 Agustus 2017, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah resmi meningkatkan kasus dugaan penyelewengan anggaran Panwaslih Malteng 2016/2017 dari Penyelidikan ke Penyidikan," ungkap Siregar.
Dikatakan, meningkatnya kasus tersebut, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah Tim Jaksa memeriksa belasan saksi dan telah melewati proses Pra Expose di BPKP Maluku.
"Setelah memeriksa sekitar 14 orang saksi hari ini, resmi kasus dugaan korupsi pada Panwaslih Malteng dinaikkan ke penyidikan," jelas Siregar.
Sementara itu, Seregar saat ditanya soal apakah Jaksa telah penetapan tersangka pada kasusu tersebut, dikatakan dalam waktu dekat akan ditetapkan.
"Sesuai arahan Kajari, dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan tersangka," sebutnya.
Untuk kerugian Negara, Jaksa masih belum memutuskan. "Jadi kerugian penyelidik belum tetapkan pastinya, tapi untuk kerugian sementara diatas Rp600 juta," tutupnya.
Seperti diketahui, bauh busuk dalam penggunaan dana pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2017 oleh Panwaslih Malteng yang berjumlah Rp.10,8 Meliar itu, sudah ditangani Jaksa sejak Bulan Juni lalu.
Dengan ditingkatnya kasus tersebut dari penyelidikan ke Pinyidikan, menenjukan keseriusan Kejari Malteng yang dipimpin Robinson Sitorus, dalam membongkar borok korupsi di Bumi Pamahanu Nusa.
"siapapun yang salah menggunakan uang Negara, kami sikat tidak pandang bulu" Ucap Robinson beberapa waktu lalu.