PP PMKRI Minta Gubernur Instruksikan Manajemen PT GBU Tinggalkan Aktifitas Tambang
http://www.beritamalukuonline.com/2017/05/pp-pmkri-minta-gubernur-instruksikan.html
BERITA MALUKU. Walaupun sudah ada keputusan Gubernur Maluku terkait penutupan sementara aktifitas PT Gemala Boreno Utama (GBU) di Desa Hila, Pulau Romang, namun masih ada saja sejumlah karyawan dari PT GBU yang melakukan aktifitas pertambangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) meminta kepada Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff untuk mengintruksikan kepada manajemen PT GBU meninggalkan aktifitas tambang di Romang.
Permintaan PP PMKRI ini, menindaklanjuti hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh PP PMKRI di Pulau Romang, Sabtu pekan kemarin (29/4/2017).
Tinjauan lapangan ini merupakan tindaklanjuti dari laporan yang disampaikan oleh koalisi Save Romang, lembaga kalesang lingkungan dan masyarakat adat pulau Romang yang langsung mendatangi PP PMKRI di Jakarta, Oktober 2016 lalu.
“Dari situ, kemudian kita melakukan advokasi terhadap persoalan tambang romang dan kita mendapatkan data dan dokumen. Tetapi hal tersebut tidak cukup tanpa melihat langsung kelapangan, dan terbukti masih ada aktifitas pertambangan yang dilakukan PT GBU,” ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Elmo Lodofikus di Ambon, Senin (1/5/2017).
Selain permintaan agar PT GBU meninggalkan aktifitas tambang, pihaknya juga menyesalkan tidak adanya analisa dampak sosial dalam kaitan pertambangan di Romang, mengingat sampai saat ini masih ada keregangan atau konflik sosial di antar keluarga dan secara luas masyarakat.
“Untuk itu, perlu ada upaya dalam mendorong masyarakat membangun tali silahturahmi antara sesama saudara di pulau Romang,” ucapnya.
PMKRI juga meminta pemerintahan RI Joko Widodo untuk melihat Romang sebagai pulau terluar dalam rangka menjaga keutuhan dan ketahanan Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI), dalam hal ini pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) meminta kepada Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff untuk mengintruksikan kepada manajemen PT GBU meninggalkan aktifitas tambang di Romang.
Permintaan PP PMKRI ini, menindaklanjuti hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh PP PMKRI di Pulau Romang, Sabtu pekan kemarin (29/4/2017).
Tinjauan lapangan ini merupakan tindaklanjuti dari laporan yang disampaikan oleh koalisi Save Romang, lembaga kalesang lingkungan dan masyarakat adat pulau Romang yang langsung mendatangi PP PMKRI di Jakarta, Oktober 2016 lalu.
“Dari situ, kemudian kita melakukan advokasi terhadap persoalan tambang romang dan kita mendapatkan data dan dokumen. Tetapi hal tersebut tidak cukup tanpa melihat langsung kelapangan, dan terbukti masih ada aktifitas pertambangan yang dilakukan PT GBU,” ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Elmo Lodofikus di Ambon, Senin (1/5/2017).
Selain permintaan agar PT GBU meninggalkan aktifitas tambang, pihaknya juga menyesalkan tidak adanya analisa dampak sosial dalam kaitan pertambangan di Romang, mengingat sampai saat ini masih ada keregangan atau konflik sosial di antar keluarga dan secara luas masyarakat.
“Untuk itu, perlu ada upaya dalam mendorong masyarakat membangun tali silahturahmi antara sesama saudara di pulau Romang,” ucapnya.
PMKRI juga meminta pemerintahan RI Joko Widodo untuk melihat Romang sebagai pulau terluar dalam rangka menjaga keutuhan dan ketahanan Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI), dalam hal ini pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).