Pelaku Cabul Terhadap Dua Anak Kandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaku Cabul Terhadap Dua Anak Kandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Seorang ayah, berinisial RT (37) yang merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri, FT (17) dan NT (3), terancam dikenakan pasal 81 ayat (3) uu nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungn anak, dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

RT adalah warga Tamilouw, kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini, ternyata telah melakukan tindakan bejatnya sejak 2014 lalu.

Perbuatannya baru diketahui pada 6 April 2017 lalu, setelah NT, anak yang masih berusia 3 tahun ini mengungkapkan rasa sakit di kemaluannya kepada ibu kandungnya.

Saat itu pula, ibunya menanyakan apa saja yang dilakukan RT kepada NT. NT mengungkapkan, bahwa RT yang merupakan seorang petani itu, telah memasukan jarinya ke Kemaluan NT.

Mendengar pengakuan NT, ibu kandung korban menduga, kemungkinan hal yang sama juga dilakukan kepada kakak NT, Yaitu FT.
selanjutnya ibu kandung meminta FT terbuka. Dan FT mengakui RT telah menidurinya sejak 2014 silam.

Dari keterangan kedua anaknya, isteri RT langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib, Polsek Amahai.

"Betul kita mendapat laporan dari polsek Amahai tentang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan nomor pengaduan 18/LP/IV/2017, tanggal 7 April 2017. Tersangkanya berinisial RT, seorang petani berusia 37 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Uspril Futwembun saat dikonfirmasi dikantornya, Masohi (4/5/2017).

"Korban 2 orang yang merupakan anak kandung RT, yaitu FT masih berstatus pelajar. Dan Korban ke 2 berinisial NT, baru berumur 3 tahun," tambah Futwembun.

Dikatakan, perilaku RT terungkap sejal tanggal 6 April Lalu.

"Pada tanggal 6 april 2017, pukul 21.00 WIT, orang tua mengendengar keluhan sakit anak kandungnya, dimana anak kandung pelapor mengeluh sakit pada area kemaluan, kemudian pelapor menanyakan kepada anak tersebut dan (NT) menyampaikan bahwa RT memasukan jari ke dalam kemaluan anaknya (NT). Setelah itu, dari laporan tersebut akhirnya mereka curiga juga perlakuan terlapor (RT) melakukan hal yang sama kepada anaknya (FT) yang berusia 17 Tahun, sehingga dipanggil dan ditanyakan. Pelapor (Ibu Korban) menjelaskan, kalau ayahnya telah menyetubuhi (FT) sudah beberapa kali dari tahun 2014. Sesuai dengan penjelasan pelapor, kemudian melaporkan kepada polsek Amahai. Polisi pun menerima laporan tersebut dan membuat laporan polisi, guna mengantarkan korban ke RSUD Masohi untuk dilakukan visum dan pemeriksaan saksi-saksi," paparnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Polres Malteng.

sementara itu, Futwembun juga menambahkan, pasal yang akan dikenakan kepada RT yaitu Pasal 81 ayat (3) uu no 35 Tahun  2014 Tentang perubahan atas uu no 23 Tahun 2002 Temtang perlindungn anak dengan Ancaman  hukuman  15 Tahun penjara.
Malteng 8830918377340333306
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks