Lantamal IX Usut Pungli Oknum TNI AL
http://www.beritamalukuonline.com/2017/05/lantamal-ix-usut-pungli-oknum-tni-al.html
BERITA MALUKU. Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX/Ambon sedang mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial WW, kepada Jumando La Ananila, nakhoda kapal Landing Craft - Tank (LCT) Guna Jaya.
"Saya selaku komandan Lantamal IX ingin menyampaikan, hal itu akan saya dalami dan pelajari. Saya tidak akan menutup-nutupi anak buah saya yang melakukan kesalahan," kata Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono dalam jumpa pers di Ambon, Kamis (4/5/2017).
Oknum WW yang merupakan kapten Kapal Angkatan Laut (KAL) Panana 1-9-13 diduga melakukan praktik pungli kepada Jumando La Ananila, nahkoda kapal LCT. Guna Jaya, di Ambon, Rabu malam (3/5).
Hingga berita ini diturunkan, status WW masih dalam pemeriksaan staf Intelijen dan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IX.
Nur Singgih menegaskan dirinya tidak akan membela oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
Terkait dugaan praktik pungli itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terhadap WW, dan sementara mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari kedua belah pihak guna bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
"Karena bukti-bukti, data, informasi dan keterangan baru dikumpulkan dari satu pihak," katanya.
Jika WW sudah terbukti melakukan pungli kepada nahkoda kapal LCT. Guna Jaya, maka secepatnya akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Proses tindakan hukum terhadap WW akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Saya tidak akan membela apabila memang sudah terbukti kejadian itu. Kalau sudah ada kebenarannya baru diproses lanjutan. Tindakan tegasnya, ini kan pungli ada aturan-aturan dan sangsinya, nanti diarahkan sesuai Undang-Undang Nomor 20," ucapnya.
Proses penyelidikan kasus pungli itu, kata Nur Singgih, tidak akan berlangsung lama, hanya pemberkasan yang memakan waktu cukup lama.
"Kalau penyelidikan berkasnya mungkin agak lama. Untuk pemeriksaan awal sudah dilaksanakan, tapi kami baru satu pihak, saya perlu data-data pendukung yang lain," katanya.
Dikatakannya lagi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan pimpinan TNI, ia juga berkomitmen untuk memberantas atau menghilangkan pungli di lapangan.
Nur Singgih meminta kepada masyarakat dan media massa untuk mempercayakan proses penyelidikan oknum WW kepada pihaknya.
"Saya sudah komitmen sesuai dengan arahan pemimpin bahwa akan memberantas atau menghilangkan pungli di lapangan. Jadi, saya minta tolong hal ini percayakan kepada saya dan staf. Kalau ada mendengar cerita-cerita yang simpang siur lebih baik sampaikan saja kepada saya nanti akan saya jawab," katanya.
"Saya selaku komandan Lantamal IX ingin menyampaikan, hal itu akan saya dalami dan pelajari. Saya tidak akan menutup-nutupi anak buah saya yang melakukan kesalahan," kata Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono dalam jumpa pers di Ambon, Kamis (4/5/2017).
Oknum WW yang merupakan kapten Kapal Angkatan Laut (KAL) Panana 1-9-13 diduga melakukan praktik pungli kepada Jumando La Ananila, nahkoda kapal LCT. Guna Jaya, di Ambon, Rabu malam (3/5).
Hingga berita ini diturunkan, status WW masih dalam pemeriksaan staf Intelijen dan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IX.
Nur Singgih menegaskan dirinya tidak akan membela oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
Terkait dugaan praktik pungli itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terhadap WW, dan sementara mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari kedua belah pihak guna bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
"Karena bukti-bukti, data, informasi dan keterangan baru dikumpulkan dari satu pihak," katanya.
Jika WW sudah terbukti melakukan pungli kepada nahkoda kapal LCT. Guna Jaya, maka secepatnya akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Proses tindakan hukum terhadap WW akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Saya tidak akan membela apabila memang sudah terbukti kejadian itu. Kalau sudah ada kebenarannya baru diproses lanjutan. Tindakan tegasnya, ini kan pungli ada aturan-aturan dan sangsinya, nanti diarahkan sesuai Undang-Undang Nomor 20," ucapnya.
Proses penyelidikan kasus pungli itu, kata Nur Singgih, tidak akan berlangsung lama, hanya pemberkasan yang memakan waktu cukup lama.
"Kalau penyelidikan berkasnya mungkin agak lama. Untuk pemeriksaan awal sudah dilaksanakan, tapi kami baru satu pihak, saya perlu data-data pendukung yang lain," katanya.
Dikatakannya lagi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan pimpinan TNI, ia juga berkomitmen untuk memberantas atau menghilangkan pungli di lapangan.
Nur Singgih meminta kepada masyarakat dan media massa untuk mempercayakan proses penyelidikan oknum WW kepada pihaknya.
"Saya sudah komitmen sesuai dengan arahan pemimpin bahwa akan memberantas atau menghilangkan pungli di lapangan. Jadi, saya minta tolong hal ini percayakan kepada saya dan staf. Kalau ada mendengar cerita-cerita yang simpang siur lebih baik sampaikan saja kepada saya nanti akan saya jawab," katanya.