Kejari Malteng - BPK Koordinasi Tangani Korupsi Dana GSC
http://www.beritamalukuonline.com/2017/05/kejari-malteng-bpk-koordinasi-tangani.html
BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah masih melakukan koordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku dalam menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan Gerakan Sehat Cerdas (GSC) tahun 2013-2015 senilai Rp1,8 miliar.
"Sebaiknya dikoordinasikan dengan Kepala Kejari Maluku Tengah yang lebih mengetahui perkembangan penanganan perkaranya, tetapi yang kami dengar jaksa sedang berkoordinasi dengan pihak BPKP," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (16/5/2017).
Kasie Penkum dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana GSC selama tiga tahun anggaran di Kecamatan TBS-Waipia (Malteng) sejak tahun 2016 lalu.
Namun perkara ini diduga mandeg di tengah jalan karena belum ada pihak yang dijadikan tersangka, meski pun jaksa penyelidik telah meminta keterangan dari sekitar 29 orang saksi.
Menurut Sammy, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Kejari Malulu Tengah untuk mengetahui secara pasti perkembangan penanganan perkaranya sudah pada tingkat apa.
Data yang dihimpun Antara, dana GSC ini dicairkan Pemprov Maluku ke Maluku Tengah untuk dipergunakan sebagai bantuan makanan sehat dan bergizi bagi balita dan lansia maupun biaya memeriksa kesehatan ibu hamil.
Dana GSC ini juga bermanfaat untuk membantu masalah pendidikan anak-anak, seperti membeli pakaian seragam dan tas sekolah, serta membayar tenaga guru honorer pada 18 desa di Kecamatan TNS-Waipia.
Namun diduga kuat Sekretaris GSC di Kecamatan TNS-Waipia Natalia Monica telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran tersebut sehingga Pemprov Maluku menutup rekening GSC di Malteng.
Saat diperiksa jaksa penyelidik, Mona sempat mengaku telah menggunakan dana Rp400 juta untuk biaya pernikahannya.
Yang bersangkutan juga membeli sebidang tanah, membuka dua kios, serta membeli tiga unit mobil dan Kejari Maluku Tengah baru menyita satu unit mobil dari Natalia Monica.
Sementara tenaga honorer yang ikut bekerja dalam program itu juga tidak mendapatkan haknya sampai saat ini.
"Sebaiknya dikoordinasikan dengan Kepala Kejari Maluku Tengah yang lebih mengetahui perkembangan penanganan perkaranya, tetapi yang kami dengar jaksa sedang berkoordinasi dengan pihak BPKP," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (16/5/2017).
Kasie Penkum dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana GSC selama tiga tahun anggaran di Kecamatan TBS-Waipia (Malteng) sejak tahun 2016 lalu.
Namun perkara ini diduga mandeg di tengah jalan karena belum ada pihak yang dijadikan tersangka, meski pun jaksa penyelidik telah meminta keterangan dari sekitar 29 orang saksi.
Menurut Sammy, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Kejari Malulu Tengah untuk mengetahui secara pasti perkembangan penanganan perkaranya sudah pada tingkat apa.
Data yang dihimpun Antara, dana GSC ini dicairkan Pemprov Maluku ke Maluku Tengah untuk dipergunakan sebagai bantuan makanan sehat dan bergizi bagi balita dan lansia maupun biaya memeriksa kesehatan ibu hamil.
Dana GSC ini juga bermanfaat untuk membantu masalah pendidikan anak-anak, seperti membeli pakaian seragam dan tas sekolah, serta membayar tenaga guru honorer pada 18 desa di Kecamatan TNS-Waipia.
Namun diduga kuat Sekretaris GSC di Kecamatan TNS-Waipia Natalia Monica telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran tersebut sehingga Pemprov Maluku menutup rekening GSC di Malteng.
Saat diperiksa jaksa penyelidik, Mona sempat mengaku telah menggunakan dana Rp400 juta untuk biaya pernikahannya.
Yang bersangkutan juga membeli sebidang tanah, membuka dua kios, serta membeli tiga unit mobil dan Kejari Maluku Tengah baru menyita satu unit mobil dari Natalia Monica.
Sementara tenaga honorer yang ikut bekerja dalam program itu juga tidak mendapatkan haknya sampai saat ini.