Aksi Buruh, Minta Gubernur Maluku Cabut Upah Miskin | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aksi Buruh, Minta Gubernur Maluku Cabut Upah Miskin

BERITA MALUKU. Memperingati hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, puluhan aktivis Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Maluku, menggelar aksinya di halaman kantor DPRD Maluku, Selasa (2/5/2017).

Dalam aksi itu, KSBSI yang dipimpin Kelson Haurissa, SH, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Maluku, menyampaikan lima tuntutan terkait sejumlah persoalan yang dialami oleh kaum buruh di provinsi Maluku.

KSBSI dalam tuntutannya meminta Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff segera mencabut keputusan tentang upah miskin.

"Kami minta gubernur Maluku segera mencabut keputusannya tentang upah miskin dan menggantikannya dengan upah minimum Provinsi (UMP) yang perhitungannya menurut ketentuan undang-undang yang berlaku," pinta Haurissa.

Gubernur Maluku, kata Haurissa, memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dewan Pengupahan Provinsi tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.925.000.

Dijelaskan Haurissa, apabila penetapan UMP Maluku menggunakan pasal 88 ayat (1) UU/13/003, maka data KHL harus dipakai sebagai dasar penetapan UMP Maluku tahun 2017, minimal sebesar Rp2.334.382. Dan apabila penetapan UMP Maluku menggunakan pasal 45 ayat (2) PP 78/2015, maka seharusnya penetapan UMP Maluku tahun 2017 diatas data BPS Maluku.

"Kalau data BPS Maluku menggambarkan bahwa seseorang dikategorikan sebagai orang miskin di Maluku yang mana pendapatan hidupnya dalam sebulan sebesar Rp1.990.000, maka penetapan UMP Maluku seharusnya diatas data BPS Maluku yakni besarannya sama dengan nilai KHL tahun 2016, yaitu sebesar Rp2.334.382," ungkapnya.

Selain penetapan UMP Maluku, KSBSI juga minta agar segera menindak tegas perusahaan/vendor di Maluku yang tidak memiliki izin, karena merugikan buruh di Maluku.

"Banyak perusahaan-perusahaan yang tidak berdomisili di Maluku yang mempekerjakan buruh, dan ketika terjadi PHK, maka hak-hak buruh terabaikan. Apakah benar bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar pada dinas tenaga kerja provinsi Maluku? Perlu dicek ulang! jangan-jangan ada mafia," sebut Haurissa.

Selain itu KSBSI juga meminta segera membenahi pegawai pengawas pada dinas tenaga kerja agar tercipta hubungan industrial pancasila yang berkemanusiaan, dan segera memasukan anggaran pembinaan bagi sp/sb ke dalam APBD Maluku.

Dalam tuntutan terakhirnya, KSBSI minta agar segera mencabut Perda Ketenagakerjaan No 1 tahun 2013, karena bertentangan dengan UU 12/2011.

"Perda yang telah menghabiskan uang rakyat tersebut ternyata berisikan materai pada UU/13/2013 tentang ketenagakerjaan. Bagaimana tidak semua bab dan pasal pada UU/13/2013, semuanya dimasukan pada perda tersebut. Seharusnya apa yang telah diundangkan pada UU/13/2013 itu, tidak perlu dimasukan perda lagi, karena tanpa perdapun semua aturan tersebut telah dilaksanakan dan berkekuatan hukum. Akibat dari perbuatan perda yang tidak melibatkan instansi teknis di bidang ketenagakerjaan, yaitu dinas tenaga kerja kota Ambon dan pengurus sp/sb di kota Ambon, mengakibatkan aturan perda tidak berdampak apa-apa," ungkapnya lagi.

DPRD TERIMA TUNTUTAN KSBSI

Menyikapi aksi KSBSI, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae bersama wakil ketua DPRD, Elviana Pattiasina, serta anggota komisi D DPRD, Ramly Mahulette, langsung menerima sejumlah perwakilan aktivis buruh, di ruang komisi A.

Dihadapan wakil rakyat itu, selain menyampaikan tuntutannya, Korwil KSBSI juga menyerahkan berkas tuntutan sebanyak empat halaman kepada ketua DPRD Maluku.

Ketua DPRD pun mengapresiasi tuntutan KSBSI.

"Tuntutan KSBSI seperti ini harus terus disuarakan. Memang persoalan perburuhan ini bukan saja terjadi di Maluku, tetapi persoalan perburuhan juga terjadi di tingkat nasional bahkan internasional, dan hal itu perlu diperjuangkan terus," kata Huwae.

Huwae mengatakan, tuntutan KSBSI tersebut akan menjadi catatan dan atensi bagi DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan funsi sebagai wakil rakyat.

"Kami bersama KSBSI nanti akan mendiskusikan sejumlah tuntutan itu pada September mendatang," jelas Huwae.
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks