Pedagang di Halmahera Utara Dilarang Jual Minyak Goreng Curah
http://www.beritamalukuonline.com/2017/04/pedagang-di-halmahera-utara-dilarang.html
BERITA MALUKU. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melarang minyak goreng curah diperjualbelikan di pasar, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan.
"Minyak goreng kiloan atau minyak curah tidak boleh dijual lagi, karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerek," kata Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Halmahera Utara Muhsin Mustika ketika dihubungi dari Ternate, Jumat (28/4/2017).
Menurut Muksin, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35 tahun 2015.
"Sudah lama keluar Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang menjual minyak goreng curah dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlabel atau tidak bermerek, sehingga mutu dan jaminan kesehatan sangat diragukan," katanya.
Dari hasil razia di pasar moderen Tobelo, sejumlah kios masih menjual minyak goreng curah, yang dijual dalam botol bekas minuman air mineral dan sebagian dikemas dalam plastik.
Apalagi untuk membeli minyak goreng curah dari distributor yang ada di kabupaten Halmahera Utara dan untuk minyak goreng curah banyak di jual di toko, dijual pergallon.
Sebelumnya, Disperindag menggelar razia di berbagai pasar tradisional berhasil menemukan sebanyak dua karung barang kadaluarsa yang dijual di Pasar Tradisional.
"Sidak ini merupakan tidak lanjut dari hasil laporan Ombudsman, terkait penemuan sembilan bahan pokok yang ditemukan kadaluarsa yang masih dipasarkan oleh sejumlah pedagang," katanya.
Dalam sidak yang dilakukan di berbagai sentra pasar tradisional, ditemukan sejumlah barang-barang yang telah kadaluarsa seperti kecap manis, sambal dan saos serta barang lainnya kemudian langsung disita untuk diamankan.
Sebelumnya, Disperindag Kota Ternate telah melakukan razia di berbagai sentra pasar tradisional dan menemukan barang kadaluarsa sebanyak dua karung, yang terdiri dari makanan, bumbu-bumbu seperti rokok dan juga kosmetik dan sidak yang dilakukan akan dilanjutkan lagi pada hari ini.
"Minyak goreng kiloan atau minyak curah tidak boleh dijual lagi, karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerek," kata Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Halmahera Utara Muhsin Mustika ketika dihubungi dari Ternate, Jumat (28/4/2017).
Menurut Muksin, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35 tahun 2015.
"Sudah lama keluar Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang menjual minyak goreng curah dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlabel atau tidak bermerek, sehingga mutu dan jaminan kesehatan sangat diragukan," katanya.
Dari hasil razia di pasar moderen Tobelo, sejumlah kios masih menjual minyak goreng curah, yang dijual dalam botol bekas minuman air mineral dan sebagian dikemas dalam plastik.
Apalagi untuk membeli minyak goreng curah dari distributor yang ada di kabupaten Halmahera Utara dan untuk minyak goreng curah banyak di jual di toko, dijual pergallon.
Sebelumnya, Disperindag menggelar razia di berbagai pasar tradisional berhasil menemukan sebanyak dua karung barang kadaluarsa yang dijual di Pasar Tradisional.
"Sidak ini merupakan tidak lanjut dari hasil laporan Ombudsman, terkait penemuan sembilan bahan pokok yang ditemukan kadaluarsa yang masih dipasarkan oleh sejumlah pedagang," katanya.
Dalam sidak yang dilakukan di berbagai sentra pasar tradisional, ditemukan sejumlah barang-barang yang telah kadaluarsa seperti kecap manis, sambal dan saos serta barang lainnya kemudian langsung disita untuk diamankan.
Sebelumnya, Disperindag Kota Ternate telah melakukan razia di berbagai sentra pasar tradisional dan menemukan barang kadaluarsa sebanyak dua karung, yang terdiri dari makanan, bumbu-bumbu seperti rokok dan juga kosmetik dan sidak yang dilakukan akan dilanjutkan lagi pada hari ini.