Hakim Periksa Terdakwa Penganiaya ABK KM. Sinar Bahari II | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Periksa Terdakwa Penganiaya ABK KM. Sinar Bahari II

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan mengakibatkan tewasnya satu anak buah kapal (ABK) KM. Sinar Bahari II dengan agenda pemeriksaan tiga orang terdakwa.

"Karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan satu saksi dan hanya membacakan keterangannya saja, maka kita melanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Esau Yarisetouw dan Mathius selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (27/4/2017).

Keterangan saksi Yosua Hendri dalam BAP hanya dibacakan JPU Lilia Heluth karena yang bersangkutan berprofesi sebagai ABK dan saat ini sedang melaut sehingga tidak bisa hadir di persidangan.

Sedangkan, tiga terdakwa yang diperiksa adalah Fery Wewengkang alias Fery koki, Joundri Mangonto dan Juan Grayvan Dylon Bakari.

Saksi Fery koki menjelaskan dirinya berada di dalam kapal ketika peristiwa keributan terjadi, sedangkan terdakwa Juan saat itu di atas dermaga colstor PT. Mina Abadi di desa Ureng, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) bersama 12 orang temannya meminum minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi.

"Rekan saya bernama Michel datang dan mengatakan Marlon Manueke yang sudah dalam kondisi mabuk sedang berbuat reseh di atas KM. Sinar Bahari II sehingga kami pergi mengajaknya kembali ke KM. Sari Usaha 00," katanya.

Terdakwa Juan juga mengaku melihat ada dua orang yang sedang berbicara dan memarahi Marlon.

Karena saat itu para ABK KM. Sinar Bahari II juga sudah dalam kondisi mabuk akibat Miras, maka ada muncul teriakan-teriakan dari dalam kapal tersebut yang ditujukan kepada para ABK KM. Sari Usaha 00 yang berkumpul di tempat kejadian perkara.

Merasa situasi semakin tidak terkendali, terdakwa Juan Grayvan pergi memanggil Kapten KM. Sari Usaha 00, saksi Cres Marengka untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mereka menemui kapten serta ABK KM. Sinar Bahari II untuk menyudahi permasalahan dan menghindari perkelahian tetapi tidak dihiraukan.

Bahkan terdengar teriakan seorang ABK dari dalam KM. Sinar Bahari II menggunakan bahasa Filipina. Beberapa saat berselang keluarlah sejumlah ABK dari buritan kapal membawa dua bilah parang dan mulai menyerang ABK KM. Saru Usaha 00.

Korban Edgar Mangande saat itu langsung menghunus sebilah parang yang digenggamnya dan menusuk perut saksi Jean Hendri Hermanses namun rekannya membantu melepaskan parang dari tangan Edgar.

Edgar kembali mengayunkan parangnya untuk kedua kali ke arah saksi Jean Hendri tetapi berhasil ditangkis.

Melihat kondisi Jean Hendri yang terus diserang korban dengan sebilah parang, terdakwa III Juan Grayvan mengambil kayu gancu ikan yang dilihatnya di atas kapal dan mengayunkannya ke arah belakang Edgar sampai parang yang digenggamnya terlepas lalu diambil saksi Maikel Bahute dan diberikan kepada terdakwa I Fery Wewengkang.

Sedangkan terdakwa II Joundri Mangonto melayangkan tinjunya ke arah wajah Edgar beberapa kali dan terdakwa II kembali mengayunkan kayu gancu ikan ke tubuh Edgar, lalu terdakwa I mengayunkan parang ke arah belakang kepala dan leher korban hingga bersimbah darah hingga tidak menyadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 4239110052787534349
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks