Tunggakan Pelanggan PDAM Ternate Capai Rp5 Miliar
http://www.beritamalukuonline.com/2017/03/tunggakan-pelanggan-pdam-ternate-capai.html
BERITA MALUKU. Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Maluku Utara (Malut), hingga Februari 2017 mencapai Rp5 miliar yang sebagian besar merupakan tunggakan pelanggan rumah tangga.
Direktur PDAM Kota Ternate Syaiful Jafar di Ternate, Rabu (14/3/2017) mengatakan tingginya tunggakan pelanggan PDAM tersebut akibat kurangnya kesadaran dari pelanggan untuk membayar tagihan rekening air secara tepat waktu, padahal pihak PDAM sudah melakukan berbagai cara agar pelanggan dapat membayar rekening air secara tepat waktu.
Dari 27.500 pelanggan PDAM Ternate yang sering telat membayar rekening tagihan yang mengakibatkan besarnya tunggakan tagihan PDAM mencapai 8.500 atau sekitar 30 persen.
Menurut dia, tingkat kesadaran untuk pembayaran iuran air di Ternate masih minim selama enam tahun masa kerjanya.
Saiful menambahkan sampai saat ini, masyarakat belum juga terlalu sadar atau kebanyakan masih acuh tak acuh terhadap pembayaran iuran air, hingga ada ancaman dari PDAM untuk melakukan pemutusan, barulah para pelanggan membayar.
"Setelah ada aksi lapangan bawa akan dikunci pipa untuk tutup keran, barulah ada respon untuk membayar," ujarnya.
Sementara itu, jika dalam satu bulan apabila PDAM harus konsisten, maka harus memutuskan pelanggan sebanyak 18.000 sambungan, akan tetapi, PDAM tidak memiliki kemampuan untuk memutuskan pelanggan dalam sebulan sebanyak itu, jadi yang dilakukan penargetan dalam satu hari dilakukan di satu kelurahan.
"Pemutusan pelanggan air itu dilakukan ketika terjadi penunggakan selama dua bulan dan jika pembayaran di bulan pertama belum dibayar, kemudian sudah ada penerbitan rekening baru, maka PDAM sudah bisa melalukan pemutusan," ujarnya.
Untuk 2017, persentasenya masih sama dan pemasangan tetap dilakukan namun dibatasi, artinya PDAM masih kekurangan persediaan air khususnya di Ternate Utara, sehingga untuk wilayah Salero hingga Batu Angus penambahannya masih dibatasi.
Selain itu, sejak keluarnya kuitansi pembayaran sejak tanggal yang sesuai dengan pemeberitahuan, sudah seharusnya pelanggan langsung bisa membayar.
Sehingga jika pembayarannya ditunda hingga tangga 20 akan dikenakan denda sebesar Rp5 ribu perlangganan.
"Jika hingga terbitnya kuitansi bulan kedua, maka dendanya sudah dikenakan dua denda yaitu yang pertama Rp5 ribu melewati tanggal yang ditetapkan, yang kedua yaitu denda segel sebesar Rp10 ribu dan hingga memasuki bulan ketiga, maka sudah dikenakan biaya pemutusan sebesar Rp25 ribu," ucapnya.
Direktur PDAM Kota Ternate Syaiful Jafar di Ternate, Rabu (14/3/2017) mengatakan tingginya tunggakan pelanggan PDAM tersebut akibat kurangnya kesadaran dari pelanggan untuk membayar tagihan rekening air secara tepat waktu, padahal pihak PDAM sudah melakukan berbagai cara agar pelanggan dapat membayar rekening air secara tepat waktu.
Dari 27.500 pelanggan PDAM Ternate yang sering telat membayar rekening tagihan yang mengakibatkan besarnya tunggakan tagihan PDAM mencapai 8.500 atau sekitar 30 persen.
Menurut dia, tingkat kesadaran untuk pembayaran iuran air di Ternate masih minim selama enam tahun masa kerjanya.
Saiful menambahkan sampai saat ini, masyarakat belum juga terlalu sadar atau kebanyakan masih acuh tak acuh terhadap pembayaran iuran air, hingga ada ancaman dari PDAM untuk melakukan pemutusan, barulah para pelanggan membayar.
"Setelah ada aksi lapangan bawa akan dikunci pipa untuk tutup keran, barulah ada respon untuk membayar," ujarnya.
Sementara itu, jika dalam satu bulan apabila PDAM harus konsisten, maka harus memutuskan pelanggan sebanyak 18.000 sambungan, akan tetapi, PDAM tidak memiliki kemampuan untuk memutuskan pelanggan dalam sebulan sebanyak itu, jadi yang dilakukan penargetan dalam satu hari dilakukan di satu kelurahan.
"Pemutusan pelanggan air itu dilakukan ketika terjadi penunggakan selama dua bulan dan jika pembayaran di bulan pertama belum dibayar, kemudian sudah ada penerbitan rekening baru, maka PDAM sudah bisa melalukan pemutusan," ujarnya.
Untuk 2017, persentasenya masih sama dan pemasangan tetap dilakukan namun dibatasi, artinya PDAM masih kekurangan persediaan air khususnya di Ternate Utara, sehingga untuk wilayah Salero hingga Batu Angus penambahannya masih dibatasi.
Selain itu, sejak keluarnya kuitansi pembayaran sejak tanggal yang sesuai dengan pemeberitahuan, sudah seharusnya pelanggan langsung bisa membayar.
Sehingga jika pembayarannya ditunda hingga tangga 20 akan dikenakan denda sebesar Rp5 ribu perlangganan.
"Jika hingga terbitnya kuitansi bulan kedua, maka dendanya sudah dikenakan dua denda yaitu yang pertama Rp5 ribu melewati tanggal yang ditetapkan, yang kedua yaitu denda segel sebesar Rp10 ribu dan hingga memasuki bulan ketiga, maka sudah dikenakan biaya pemutusan sebesar Rp25 ribu," ucapnya.