Tak Sanggup Bangun Gedung DPRD Bursel, Kontraktor Dipecat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tak Sanggup Bangun Gedung DPRD Bursel, Kontraktor Dipecat

BERITA MALUKU. Tak sanggup membangun proyek pekerjaan gedung DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang dibiayai anggaran negara, akhirnya pihak pelaksana proyek – PT. Delima Emas Gas Indo, dipecat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel.

Informasi yang diterima Berita Maluku Online, Senin (13/3/2017) menyebutkan, Pemkab Bursel memecat perusahaan jasa konstruksi ini lantaran dinilai tak bertanggung jawab dan tak mengabaikan kesepakatan kerja untuk menangani proyek bernilai milyaran rupiah itu.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor DPRD, Agus Mahargianto didampinggi Kepala Bidang (Kabid) Bina Mirga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bursel, Joseph Hungan kepada Berita Maluku Online mengatakan, pemutusan kontrak kerja ini lantaran PPK Kantor DPRD merasa sangat kecewa dengan pencapaian hasil kerja lanjutan pembangunan gedung DPRD yang ditangani perusahaan tesebut tahun 2016 lalu.

Dikatakan, proyek pembangunan kantor DPRD Bursel sesuai rencana, dibangun secara multy years dengan anggaran negara. Awalnya gedung ini dibangun sejak 2012 - 2015 dengan menelan anggaran sebesar Rp 11, 6 miliar. Kemudian pekerjaan tahun 2016 ditangani perusahaan tersebut dengan pagu anggaran Rp.5,6 miliar – namun yang diserap pihak perusahaan Rp.1,4 miliar.
Akan tetapi perusahaan ini dinilai tak becus membangun proyek tersebut sehingga dipecat. Padahal perusahaan ini sudah beberapa kali menangani pekerjaan pembangunan gedung DPRD Bursel.

“Pada tahun 2015, PT. Delima Emas Gas Indo Indo percayakan Kontraktor Pelaksana Kristi Marino untuk menangani pembangunan. Dan PPK pada 2016 sangat dikecewakan dengan hasil kinerja Kristi sebagai kontraktor pelaksana. Sebab kelanjutan pembangunan kantor DPRD senilai Rp.5,6 M hanya dapat diserap Rp.1,4 M, sehingga hanya dibayarkan sesuai progres pekerjaan di lapangan,” jelas Hungan.

Dikatakan, anggaran multi years tersebut tidak diperuntukan sampai bangunan tersebut rampung seperti pembangunan Kantor Bupati saat ini. Sebab, anggaran multi years itu hanya dapat dikerjakan sampai pengecoran plat, namun tidak mampu dikerjakan.

''Anggaran multi years, sekitar seperempat atau seperlima pengecoran plat dilakukan. Jadi, tiang, kolom, kolom baru cor lantai dak, itu pun dana yang dihabiskan baru sekitar seperempat,“ jelasnya

Lanjutnya, anggaran pembangunan Kantor DPRD di 2016 untuk cor lantai saja, anggaran yang telah dikucurkan untuk pembangunan kantor DPRD itu tidak mengcover hingga bangunan ini selesai.

Disinggung jika anggaran yang diduga telah cair 100 persen dan tak sebanding dengan hasil pembangunan di lapangan, hal ini dibantah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Bursel. 

“Selama ini isu santernya demikian, namun realisasi anggaran yang dikucurkan tak sebanding dengan anggaran yang dibutuhkan untuk bangunan tersebut dapat dirampungkan,” kata Joseph.

Menurut Hungan, alasan pekerjaan di 2016 terkendala, akibat keterlambatan bahan dan beberapa kesalahan pada penyedia sehingga hasil akhirnya tidak sesuai dengan progres yang diharapkan, maka kontrak diputus. Dan pemutusan kontrak ini sudah sesuai prosedur. (Le)
Daerah 1934736850438629301
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks