Sidang Dugaan Korupsi Kadispora SBB, Belasan Guru Tidak Tahu Besaran Honor K-13 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sidang Dugaan Korupsi Kadispora SBB, Belasan Guru Tidak Tahu Besaran Honor K-13

BERITA MALUKU. Belasan guru SMP di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang menjadi peserta sosialisasi kurikulum 2013 (K-13) mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa besaran nilai honor yang harus diterima dari panitia penyelenggara.

"Kami juga tidak mengenali persis oknum yang membagikan amplop berisikan uang Rp350.000, tetapi yang jelas dia seorang wanita dari Dinas Dikor Kabupaten SBB," kata Cornelis, salah satu guru SMP di Ambon, Selasa (14/3/2017).

Penjelasan Cornelis serta 14 guru lainnya disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai R.A Didi Ismiatun dan didampingi Samsidar Nawari serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Belasan saksi ini dihadirkan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, IGD Widyartama dan Ekar Hayer dalam sidang dugaan korupsi atas terdakwa Bonjamina Luisa Puttileihalat selaku mantan Kadis Dikpora Kabupaten SBB.

Saksi lainnya atas nama Yustina Siahay dan Ny. Ruspanah mengakui mereka dipanggil satu per satu oleh pihak panitia untuk menandatangani daftar nama dan asal sekolah.

Selanjutnya, para saksi yang mengikuti kegiatan sosialisasi Kurikulum 2013, baik berupa kegiatan Training of Trainers (TOT) maupun Musyawarah Kelompok Guru Mata Pelajaran diberikan amplop berisikan uang. Setelah dibuka ternyata jumlahnya Rp350.000.

Sementara daftar tandatangan yang disodorkan panitia juga tidak dibuka lebar dan ditutupi dengan tangan oleh panitia sehingga para peserta kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama empat hari pada dua lokasi berbeda ini tidak mengetahui berapa besar nominal dana yang tertera di dalam daftar tersebut.

Padahal dalam dakwaan jaksa tertera secara jelas jumlah honor yang harus diterima para peserta berada di kisaran Rp1 juta lebih untuk satu orang, di mana dana itu diberikan untuk biaya transport dan sewa penginapan.

Belasan saksi ini juga mengaku tidak melihat terdakwa hadir dalam kegiatan sosialisasi maupun bersama-sama pihak panitia saat membagikan uang honor.

JPU Kejati Maluku menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Terdakwa juga dijerat jaksa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.

Kasus ini juga melibatkan mantan bendahara Disdikpora Kabupaten SBB, Ledrik Sinanu yang telah divonis penjara Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialsiasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.

Namun, pengaturan tekhnisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialsiasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon diminta menjadi nara sumber.
Hukrim 1283955350767974673
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks