Risambessy: Belum Ada SKPD Terjaring Tim Saber Pungli | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Risambessy: Belum Ada SKPD Terjaring Tim Saber Pungli

BERITA MALUKU. Sampai saat ini, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas SaBer Pungli) belum mendapati adanya pungutan liar di masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

“Sampai saat ini belum ada temuan pungli di masing-masing SKPD,” kata Wakil Ketua Pelaksana I Inspektur Provinsi Maluku, Sammy Risambessy, Selasa (21/3/2017).

Dikatakan, pembentukan tim SABER PUNGLI berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016. Dimana ada tujuh area yang menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku, yaitu area perizinan, dengan fokus penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin sektor hubungan darat dan sejenisnya.

“Kemudian, sektor area hibah dan bantuan sosial, terutama meliputi pencairan dana hibah dan bantuan sosial. Selain itu, juga ada sektor kepegawaian, dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat dan promosi jabatan,” katanya.

Ada juga area lainnya di sektor pendidikan jelasnya, terkait dengan pencairan bantuan oprasional sekolah dan pemotongan uang makan guru. Selanjutnya, dana desa dengan fokus sektor pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa.

Tak terkecuali, di area pelayanan publik dengan fokus layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, juga pelayanan bidang kesehatan dan sejenisnya. Terakhir, pengadaan barang dan jasa, dengan fokus perencanaan, pengadaan, serta penentuan pemenang tender. .

“Jika kedapatan pungli Rp10.000 juga akan ditangkap,” ucapnya.

Dijelaskan, tim SABER PUNGLI melibatkan seluruh jajaran, baik itu Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Porli, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan agar upaya penegakan hukum tidak menebang pilih.

Selain saber pungli juga ada Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dalam rangka pencegahan korupsi di Provinsi Maluku.

Walaupun demikian, dirinya sudah menyurati setiap SKPD ketika terjadi permasalahan yang bersentuhan dengan aparat hukum untuk proses penyelidikan, harus ada surat dari Gubernur Maluku.

“Saya minta teman-teman dalam mengeksekusi salah satu kegiatan yang berkaitan dengan LS dan sebagainya jangan ragu-ragu untuk tanyakan kepada kita. hal ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang akan berujung ke ranah hukum,” pintanya.
Pemprov 4480450687305599443
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks