Risambessy Akui Masih Ada Temuan dari BPK
http://www.beritamalukuonline.com/2017/03/risambessy-akui-masih-ada-temuan-dari.html
BERITA MALUKU. Walaupun laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Povinsi Maluku, namun masih ada beberapa tunggakan temuan dari BPK yang harus dilengkapi dan diperbaiki.
“Laporan dari BPK bahwa masih ada tunggakan, jadi peyelesaian sampai dengan semester 2 kemarin 72,76 persen yang tuntas, namun masih ada 27 persen yang belum tuntas,” kat Risambessy, Senin (20/3/2017).
Dijelaskan, temuan yang menonjol dikompilasi secara umum, antara lain masih banyak penyimpanan barang yang tidak membuat kartu persediaan.
“Ini sering menjadi temuan di BPK, jadi pada saat kita mulai mengajukan pengadaan barang baik itu ATK dan obat-obatan terutama di Rumah Sakit dan sebagainya, itu harus membuat kartu persediaan karena ini berkaitan dengan anggaran,” ucapnya.
Kemudian masih ada Pejabat Penataan Usaha keuangan (PPK) SKPD yang belum melaksanakan fungsi verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan secara optimal. Sehingga mengakibatkan masih terdapat pencatatan belanja pada buku khas umum yang tidak dilengkapi bukti.
Ditambah dengan temuan kelebihan pembayaran biaya perjalan dinas dari masing-masing SKPD. Dirinya mencotohkan, tiket pesawat yang sudah dibayar misalnya Rp1,5 juta, tetapi Bendahara berikan Rp1,7 juta, tentu ada kelebihan Rp200 ribu, namun hal tersebut bisa teratasi.
“Yang lebih riskan lagi, masih ada bendahara yang belum memahami sepenuhnya tata cara pemotongan pajak,” terangnya.
Selain itu dikatakan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara tidak melibatkan pengurus dan penyimpan barang khususnya pencatatan aset,.
“Sampai tahun anggaran, aset tidak tau kemana, mengingat dalam pengadaan barang, bendahara pengelola tidak dilibatkan. Sehingga pada waktu laporan keuangan secara menyeluruh, belum fiks antara SP2D dengan bukti yang harus disampaikan,” tuturnya.
Orang nomor satu di inspektorat Maluku ini mengakui, pembayaran volume pekerajaan fisik bangunan kadang tidak sesuai. dimana pekerjaan belum selesai 100, namun sudah dibayar.
“Olehnya itu, perlu ada perhatian serius dari konsultan pengawas agar jelih melihat hal ini. Mengingat hal tersebut termasuk dalam temuan BPK,” pintanya.
Risambessy berharap, masing-masing SKPD lebih jelih melihat hal ini, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan dari BPK.
“Laporan dari BPK bahwa masih ada tunggakan, jadi peyelesaian sampai dengan semester 2 kemarin 72,76 persen yang tuntas, namun masih ada 27 persen yang belum tuntas,” kat Risambessy, Senin (20/3/2017).
Dijelaskan, temuan yang menonjol dikompilasi secara umum, antara lain masih banyak penyimpanan barang yang tidak membuat kartu persediaan.
“Ini sering menjadi temuan di BPK, jadi pada saat kita mulai mengajukan pengadaan barang baik itu ATK dan obat-obatan terutama di Rumah Sakit dan sebagainya, itu harus membuat kartu persediaan karena ini berkaitan dengan anggaran,” ucapnya.
Kemudian masih ada Pejabat Penataan Usaha keuangan (PPK) SKPD yang belum melaksanakan fungsi verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan secara optimal. Sehingga mengakibatkan masih terdapat pencatatan belanja pada buku khas umum yang tidak dilengkapi bukti.
Ditambah dengan temuan kelebihan pembayaran biaya perjalan dinas dari masing-masing SKPD. Dirinya mencotohkan, tiket pesawat yang sudah dibayar misalnya Rp1,5 juta, tetapi Bendahara berikan Rp1,7 juta, tentu ada kelebihan Rp200 ribu, namun hal tersebut bisa teratasi.
“Yang lebih riskan lagi, masih ada bendahara yang belum memahami sepenuhnya tata cara pemotongan pajak,” terangnya.
Selain itu dikatakan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara tidak melibatkan pengurus dan penyimpan barang khususnya pencatatan aset,.
“Sampai tahun anggaran, aset tidak tau kemana, mengingat dalam pengadaan barang, bendahara pengelola tidak dilibatkan. Sehingga pada waktu laporan keuangan secara menyeluruh, belum fiks antara SP2D dengan bukti yang harus disampaikan,” tuturnya.
Orang nomor satu di inspektorat Maluku ini mengakui, pembayaran volume pekerajaan fisik bangunan kadang tidak sesuai. dimana pekerjaan belum selesai 100, namun sudah dibayar.
“Olehnya itu, perlu ada perhatian serius dari konsultan pengawas agar jelih melihat hal ini. Mengingat hal tersebut termasuk dalam temuan BPK,” pintanya.
Risambessy berharap, masing-masing SKPD lebih jelih melihat hal ini, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan dari BPK.