Maitimu Batal Jadi Dirut Bank Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Maitimu Batal Jadi Dirut Bank Maluku

BERITA MALUKU. Salah seorang pejabat Bank Mandiri, Yopi Maitimu batal menjadi Dirut PT. Bank Maluku - Maluku Utara (BM - Malut) karena tidak diizinkan Dirutnya, Kartika Wirjoatmodjo.

Gubernur Maluku, Said Assagaff, dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2017) membenarkan, Yopi telah menemuinya dan memohonkan maaf karena belum bisa menjadi Dirut PT. BM - Malut karena masih dibutuhkan Bank Mandiri.

"Saya ditemui Yopi beberapa waktu lalu dan memohon maaf karena masih dibutuhkan Bank Mandiri sehingga belum bisa dipercayakan membenahi PT. BM - Malut, menggantikan Idris Rolobessy yang menjadi terdakwa dugaan korupsi," ujarnya.

Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali PT. BM - Malut mengakui, Yopi baru bisa diizinkan manajemen Bank Mandiri pada empat tahun ke depan.

"Saya menghargai keputusan Yopi yang sebenarnya diminta dari manajemen Bank Mandiri untuk menjadi Dirut PT. BM -Malut sejak 2016," katanya.

Karena itu, dia mengharapkan para bankir yang berminat mejadi Dirut PT.BM - Malut mendaftar, karena telah dibuka panitia seleksi.

"Silahkan mendaftar dan mengikuti mekanisme penjaringan telah diputuskan tim, yang telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku,"ujar Gubernur.

Disinggung tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BM - Malut, dia menjelaskan hal itu masih diagendakan sehingga tidak mengganggu tugas Gubernur Maluku maupun Gubernur Maluku Utara serta para Bupati/Wali Kota dua Provinsi itu.

"Saya menginginkan RUPS diselenggarakan di atas kapal milik PT. Pelni sehingga para peserta lebih serius dan mendukung program Presiden Joko Widodo yakni poros laut," tandas Gubernur.

Idris dan sejumlah pejabat PT. BM - Malut serta pengusaha Hentje Toisutta menjalani perisdangan di Pengadilan Tipikor Ambon terkait penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. BM - Malut di Surabaya, Jawa Timur.
Pemprov 1960046612573133666
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks