Kasus Bank Maluku, Rolobessy Dituntut 12 Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2017/03/kasus-bank-maluku-rolobessy-dituntut-12.html
BERITA MALUKU. Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 12 taun penjara serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan," kata tim JPU dikoordinir Rolly Manampiring di Ambon, Rabu (14/3/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Suweno dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam tahun.
Direktur umum BUMD milik pemprov Maluku dan Maluku Utara ini dituntut jaksa karena melanggar pasal 2 dan pasal 3, juncto pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Idris Rolobessy menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Jalan Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Selain Idris, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua serta Direktur CV. Harves, Hentje Abraham Toisuta.
Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Petro Tentua telah dituntut tim JPU Kejati Maluku selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Hentje Abraham Toisuta dituntut JPU selama 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh tahun.
"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 12 taun penjara serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan," kata tim JPU dikoordinir Rolly Manampiring di Ambon, Rabu (14/3/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Suweno dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam tahun.
Direktur umum BUMD milik pemprov Maluku dan Maluku Utara ini dituntut jaksa karena melanggar pasal 2 dan pasal 3, juncto pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Idris Rolobessy menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Jalan Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Selain Idris, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua serta Direktur CV. Harves, Hentje Abraham Toisuta.
Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Petro Tentua telah dituntut tim JPU Kejati Maluku selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Hentje Abraham Toisuta dituntut JPU selama 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh tahun.