Jumlah Pegawai PTT Kabupaten Bursel Terbanyak di Provinsi Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2017/03/jumlah-pegawai-ptt-kabupaten-bursel.html
BERITA MALUKU. Jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berkerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) kini berjumlah 2.200 orang. Jumlah ini terbanyak dibandingkan PPT se- kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku.
“Keberadaan mereka telah menyerap anggaran belanja pegawai lebih dari Rp27 milyar, ini khusus untuk belanja PTT, hal ini sangat luar biasa,” kata Sekda Bursel, Syharoe Pawa kepada sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para pegawai termasuk PTT, Sabtu (18/3/2017).
Pawa menyampaikan, untuk SKPD yang baru dibentuk, ada hal yang perlu diperhatikan dan diketahui bahwa, PTT pada Pemkab Bursel saat ini sesuai dengan basis DPA tahun 2016 sudah lebih dari 2200 orang. Dan jumlah ini yang terbesar, terbanyak di Maluku atau mungkin juga yang terbanyak di Indonesia.
Sayangnya, dari tahun ke tahun selalu ditegaskan oleh Gubernur Maluku dalam evaluasi APBD bahwa harus dihentikan atau dikurangi, tetapi kenyataannya ada saja muncul PTT baru.
Untuk itu, Pawa menegaskan, mulai saat ini tak ada lagi rekrutmen PTT baru, SKPD baru belum ada rekrutmen PTT baru. Itu pun kalau ada, yang berwenang untuk mengangkat atau merekrut PTT adalah pejabat pemilik kebijakan.
''Pemilik kebijakan di negeri ini hanya satu orang (Bupati), pemilik kebijaksanaan hanya satu orang. Kita semua ini adalah pelaksana kebijakan,'' tandas Syharoel.
Pawa memperingatkan, selain Bupati jangan ada yang coba-coba mengangkat atau merekrut pegawai tidak tetap yang baru.
Untuk beberapa dinas seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta dua Bagian yang baru belum ada penempatan pejabat di SKPD yang baru secara resmi. Namun khusus pada Dinas Pemuda dan Olahraga, kata Pawa, hanya dua pejabat yang resmi, yakni kepala dinas dan sekertarisnya.
''Mohon perhatian, jangan lagi kita menambah masalah dengan PTT. Cobaan PTT ini berat. Yang ada saat ini kata Pawa, sangat tak manusiawi. Menurutnya, honorer PTT yang semula Rp555 ribu per bulan, telah naik menjadi Rp750 ribu, tetapi ini belum manusiawi. Sebab upah minimum provinsi Maluku saat ini sebesar Rp1,9 juta per bulan, itu upah normatif," jelasnya.
Dikatakan, sekarang, jika Pemda Bursel membayar honor PTT berijasah SMA Rp.750 ribu per bulan sangat tak layak, tetapi mau ditingkatkan juga resikonya berat.
''Kalau kita naikan Rp1.5 juta saja, berarti belanja PTT sudah lebih dari Rp50 milyar per tahun, luar biasa,”' ujar Pawa.
Tetapi bila tidak naikan honor PTT, akan juga di satu sisi menjadi kewajiban harus dinaikan. BPK dan KPK, kata Pawa telah instruksikan untuk memperbaiki pendapatan PTT.
''Tetapi di sisi lain kondisi (keuangan) kita demikian. Saya berharap kita menata ini untuk kita perbaiki secara pelan dan bertahap,'' ucapnya.
Dia terus berharap agar jangan lagi menambah masalah jumlah PTT di setiap SKPD di lingkup Pemkab Bursel. Dan mulai tahun 2017, pengangkatan PTT tidak lagi ada di pimpinan SKPD.
Pawa juga berharap, para pimpinan SKPD, jika ada dari pihak manapun yang datang untuk meminta diterima sebagai tenaga PTT, jangan mengatakan bahwa semua itu di Sekda atau di bupati.
''Ini harus jadi perhatian bersama. Jangan mangatakan semua itu di Sekda atau itu semua di Bupati, jangan. Harus tegas, aturan kita tahu bersama, kondisi pemda kita tahu bersama, nyatakan bahwa tidak bisa, jangan tumpukan di Sekda atau bupati,'' perintahnya kepada para pimpinan SKPD. (LE)
“Keberadaan mereka telah menyerap anggaran belanja pegawai lebih dari Rp27 milyar, ini khusus untuk belanja PTT, hal ini sangat luar biasa,” kata Sekda Bursel, Syharoe Pawa kepada sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para pegawai termasuk PTT, Sabtu (18/3/2017).
Pawa menyampaikan, untuk SKPD yang baru dibentuk, ada hal yang perlu diperhatikan dan diketahui bahwa, PTT pada Pemkab Bursel saat ini sesuai dengan basis DPA tahun 2016 sudah lebih dari 2200 orang. Dan jumlah ini yang terbesar, terbanyak di Maluku atau mungkin juga yang terbanyak di Indonesia.
Sayangnya, dari tahun ke tahun selalu ditegaskan oleh Gubernur Maluku dalam evaluasi APBD bahwa harus dihentikan atau dikurangi, tetapi kenyataannya ada saja muncul PTT baru.
Untuk itu, Pawa menegaskan, mulai saat ini tak ada lagi rekrutmen PTT baru, SKPD baru belum ada rekrutmen PTT baru. Itu pun kalau ada, yang berwenang untuk mengangkat atau merekrut PTT adalah pejabat pemilik kebijakan.
''Pemilik kebijakan di negeri ini hanya satu orang (Bupati), pemilik kebijaksanaan hanya satu orang. Kita semua ini adalah pelaksana kebijakan,'' tandas Syharoel.
Pawa memperingatkan, selain Bupati jangan ada yang coba-coba mengangkat atau merekrut pegawai tidak tetap yang baru.
Untuk beberapa dinas seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta dua Bagian yang baru belum ada penempatan pejabat di SKPD yang baru secara resmi. Namun khusus pada Dinas Pemuda dan Olahraga, kata Pawa, hanya dua pejabat yang resmi, yakni kepala dinas dan sekertarisnya.
''Mohon perhatian, jangan lagi kita menambah masalah dengan PTT. Cobaan PTT ini berat. Yang ada saat ini kata Pawa, sangat tak manusiawi. Menurutnya, honorer PTT yang semula Rp555 ribu per bulan, telah naik menjadi Rp750 ribu, tetapi ini belum manusiawi. Sebab upah minimum provinsi Maluku saat ini sebesar Rp1,9 juta per bulan, itu upah normatif," jelasnya.
Dikatakan, sekarang, jika Pemda Bursel membayar honor PTT berijasah SMA Rp.750 ribu per bulan sangat tak layak, tetapi mau ditingkatkan juga resikonya berat.
''Kalau kita naikan Rp1.5 juta saja, berarti belanja PTT sudah lebih dari Rp50 milyar per tahun, luar biasa,”' ujar Pawa.
Tetapi bila tidak naikan honor PTT, akan juga di satu sisi menjadi kewajiban harus dinaikan. BPK dan KPK, kata Pawa telah instruksikan untuk memperbaiki pendapatan PTT.
''Tetapi di sisi lain kondisi (keuangan) kita demikian. Saya berharap kita menata ini untuk kita perbaiki secara pelan dan bertahap,'' ucapnya.
Dia terus berharap agar jangan lagi menambah masalah jumlah PTT di setiap SKPD di lingkup Pemkab Bursel. Dan mulai tahun 2017, pengangkatan PTT tidak lagi ada di pimpinan SKPD.
Pawa juga berharap, para pimpinan SKPD, jika ada dari pihak manapun yang datang untuk meminta diterima sebagai tenaga PTT, jangan mengatakan bahwa semua itu di Sekda atau di bupati.
''Ini harus jadi perhatian bersama. Jangan mangatakan semua itu di Sekda atau itu semua di Bupati, jangan. Harus tegas, aturan kita tahu bersama, kondisi pemda kita tahu bersama, nyatakan bahwa tidak bisa, jangan tumpukan di Sekda atau bupati,'' perintahnya kepada para pimpinan SKPD. (LE)