Direktur Poltek Negeri Ambon Dituntut 6,5 Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2017/03/direktur-poltek-negeri-ambon-dituntut.html
BERITA MALUKU. Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku selama 6,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata tim JPU dikoordinir Roly Manampiring di Ambon, Senin (13/3/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suweno dan didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.
"Terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara, membayar denda dan uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Miegsjeglorie V Putuhena adalah Ditektur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi.
Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1.750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.
Setelah tim JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim tipikor memberikan waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
"Meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata tim JPU dikoordinir Roly Manampiring di Ambon, Senin (13/3/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suweno dan didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.
"Terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara, membayar denda dan uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Miegsjeglorie V Putuhena adalah Ditektur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi.
Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1.750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.
Setelah tim JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim tipikor memberikan waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.