4.000 Ton Ikan PT. PBR Aru Siap Dijual ke Konsumen
http://www.beritamalukuonline.com/2017/03/4000-ton-ikan-pt-pbr-aru-siap-dijual-ke.html
BERITA MALUKU. Sebanyak 4.000 ton ikan milik PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) yang disegel pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kini siap dijual ke pihak konsumen. PBR diketahui telah mendapat izin resmi dari pihak otoritas Kelautan dan Perikanan.
Ribuan ton ikan yang sempat disegel selama hampir tiga tahun, akibat oknum PBR yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus perbudakan dan perdagangan orang di Benjina, sehingga aktivitas perusahaan dibekukan.
Pelaksana Tugas Manager PT. Pusaka Benjina Resource (PBR), Wahyu kepada Berita Maluku Online, Rabu (15/3/2017) mengungkapkan, sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan KKP Pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, maka diperbolehkan untuk menjual ribun ton ikan yang selama ini tersimpan di tempat penampungan.
Menurut Wahyu, kasus pidana terkait perbudakan dan perdagangan orang, tak ada sangkutan dengan ikan milik perusahaan tersebut. Apalagi ikan hasil tangkapan itu bukan dijadikan barang bukti atau sitaan dari instansi manapun.
Dikatakan, selama kasus tersebut bergulir, ikan-ikan yang tersimpan di tempat penampungan, selalu diawetkan pihaknya dengan biaya yang tak sedikit jumlahnya.
“Selama dua tahun lebih, perusahaan merasa tak mampu membiayai operasional pendinginan ikan, karena setiap bulan diharuskan mengeluarkan biaya besar seperti membeli solar untuk proses pengawetan ikan,” sebut Wahyu.
Dikatakan, kebijakan pihak manajemen perusahaan di tingkat pusat mengurangi pembelian minyak yang tadinya 40 kilo liter menjadi 20 kilo liter, sehingga pihaknya mengorbankan beberapa korum untuk tak diperbolehkan melakukan pengawetan.
Ikan-ikan yang dianggap masih layak konsumsi pun dibagikan ke masyarakat, sedangkan yang tak layak dibuang untuk bahan pangan hewan atau platon yang berada di lokasi kilometer enam, sehingga kerugian yang dialami pihak perusahaan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun kini, menurut Wahyu, pihaknya telah mendapat kabar positif dari pihak KKP Pusat.
Disebutkan, pihak tersebut meminta untuk membuka rekening Estro atau rekening bersama, agar ikan-ikan itu bisa segera dijual.
Kendati begitu, pihak perusahaan meminta untuk pihak otoritas tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa ikan tersebut legal untuk dijual, sebab sudah ada pengusahaan lain yang mau membeli. Pihak yang membeli sudah siap mendatangkan kapalnya untuk mengakut ikan tersebut.
“Untuk itu, diminta surat keterangan yang menerangkan bahwa ikan sudah bisa diperbolehkan untuk dijual,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pihaknya sementara menunggu surat keterangan dari Dirjen Pengawasan Kelautan dan Perikanan yang perwakilannya berkedudukan di Kota Tual. Dan jika tidak, maka pihaknya akan mewacanakan ikan-ikan ini dihibahkan ke Pemda Aru. (IMANe)
Ribuan ton ikan yang sempat disegel selama hampir tiga tahun, akibat oknum PBR yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus perbudakan dan perdagangan orang di Benjina, sehingga aktivitas perusahaan dibekukan.
Pelaksana Tugas Manager PT. Pusaka Benjina Resource (PBR), Wahyu kepada Berita Maluku Online, Rabu (15/3/2017) mengungkapkan, sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan KKP Pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, maka diperbolehkan untuk menjual ribun ton ikan yang selama ini tersimpan di tempat penampungan.
Menurut Wahyu, kasus pidana terkait perbudakan dan perdagangan orang, tak ada sangkutan dengan ikan milik perusahaan tersebut. Apalagi ikan hasil tangkapan itu bukan dijadikan barang bukti atau sitaan dari instansi manapun.
Dikatakan, selama kasus tersebut bergulir, ikan-ikan yang tersimpan di tempat penampungan, selalu diawetkan pihaknya dengan biaya yang tak sedikit jumlahnya.
“Selama dua tahun lebih, perusahaan merasa tak mampu membiayai operasional pendinginan ikan, karena setiap bulan diharuskan mengeluarkan biaya besar seperti membeli solar untuk proses pengawetan ikan,” sebut Wahyu.
Dikatakan, kebijakan pihak manajemen perusahaan di tingkat pusat mengurangi pembelian minyak yang tadinya 40 kilo liter menjadi 20 kilo liter, sehingga pihaknya mengorbankan beberapa korum untuk tak diperbolehkan melakukan pengawetan.
Ikan-ikan yang dianggap masih layak konsumsi pun dibagikan ke masyarakat, sedangkan yang tak layak dibuang untuk bahan pangan hewan atau platon yang berada di lokasi kilometer enam, sehingga kerugian yang dialami pihak perusahaan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun kini, menurut Wahyu, pihaknya telah mendapat kabar positif dari pihak KKP Pusat.
Disebutkan, pihak tersebut meminta untuk membuka rekening Estro atau rekening bersama, agar ikan-ikan itu bisa segera dijual.
Kendati begitu, pihak perusahaan meminta untuk pihak otoritas tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa ikan tersebut legal untuk dijual, sebab sudah ada pengusahaan lain yang mau membeli. Pihak yang membeli sudah siap mendatangkan kapalnya untuk mengakut ikan tersebut.
“Untuk itu, diminta surat keterangan yang menerangkan bahwa ikan sudah bisa diperbolehkan untuk dijual,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pihaknya sementara menunggu surat keterangan dari Dirjen Pengawasan Kelautan dan Perikanan yang perwakilannya berkedudukan di Kota Tual. Dan jika tidak, maka pihaknya akan mewacanakan ikan-ikan ini dihibahkan ke Pemda Aru. (IMANe)