DPRD Maluku Konsultasikan Sengketa Batas Wilayah Malteng-SBB ke Mendagri
http://www.beritamalukuonline.com/2017/02/dprd-maluku-konsultasikan-sengketa.html
BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Maluku akan mengecek dan mengkonsultasikan persoalan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat ke Menteri Dalam Negeri.
"Agenda komisi terkait penyampaian aspirasi nanti akan kami sampaikan kepada Mendagri, karena status masyarakat di wilayah perbatasan yang akan mengikuti pilkada serentak 2017 harus jelas," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu (4/2/2017).
Sengketa batas wilayah antara Pemkab SBB dan Malteng ini ada di Tanjung Sial dan Kecamatan Elpaputih, yang rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara Mendagri sudah memberikan keputusan kalau Kartu Tanda Penduduk dan hak pilih masyarakat di sana masuk wilayah administrasi Kabupaten SBB.
Tetapi Kabupaten Malteng tetap menuntut karena rujukannya adalah purusan MK yang putusannya final dan mengikat.
"Kami juga akan minta DPRD dan pemerintah kabupaten dari Malteng dan Kabupaten SBB secara bersama-sama mendampingi komisi A ke sana untuk menyelesaikannya," jelas Melki Frans.
Selain persoalan sengketa batas wilayah, komisi A juga mengecek perjuangan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dan perkembangannya, termasuk mendatangi Komisi II DPR-RI.
Sedangkan Badan Perbatasan juga akan dibicarakan tentang lintas batas darat dan laut yang sudah pernah dibicarakan di kementerian perdagangan RI sejak tujuh tahun lalu namun terputus.
Karena itu DPRD akan menanyakan serta menindaklanjutinya, sehingga kalau bisa dalam tahun ini sudah ada pembukaan perdagangan tapal batas laut antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di Kabupaten MBD.
"Agenda komisi terkait penyampaian aspirasi nanti akan kami sampaikan kepada Mendagri, karena status masyarakat di wilayah perbatasan yang akan mengikuti pilkada serentak 2017 harus jelas," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu (4/2/2017).
Sengketa batas wilayah antara Pemkab SBB dan Malteng ini ada di Tanjung Sial dan Kecamatan Elpaputih, yang rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara Mendagri sudah memberikan keputusan kalau Kartu Tanda Penduduk dan hak pilih masyarakat di sana masuk wilayah administrasi Kabupaten SBB.
Tetapi Kabupaten Malteng tetap menuntut karena rujukannya adalah purusan MK yang putusannya final dan mengikat.
"Kami juga akan minta DPRD dan pemerintah kabupaten dari Malteng dan Kabupaten SBB secara bersama-sama mendampingi komisi A ke sana untuk menyelesaikannya," jelas Melki Frans.
Selain persoalan sengketa batas wilayah, komisi A juga mengecek perjuangan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dan perkembangannya, termasuk mendatangi Komisi II DPR-RI.
Sedangkan Badan Perbatasan juga akan dibicarakan tentang lintas batas darat dan laut yang sudah pernah dibicarakan di kementerian perdagangan RI sejak tujuh tahun lalu namun terputus.
Karena itu DPRD akan menanyakan serta menindaklanjutinya, sehingga kalau bisa dalam tahun ini sudah ada pembukaan perdagangan tapal batas laut antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di Kabupaten MBD.