80 Persen Dana Desa Ambon untuk Bangun Infrastruktur Dasar
http://www.beritamalukuonline.com/2017/02/80-persen-dana-desa-ambon-untuk-bangun.html
BERITA MALUKU. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DPPPAMD) kota Ambon, Weldon Mawengkang menyatakan, 80 persen anggaran dana desa diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar desa.
Penggunaan dana desa kota Ambon terbanyak pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, bidang kesehatan yakni Posyandu, Poskedes dan bidang Pendidikan untuk pembangunan PAUD.
"Untuk program pemberdayaan meliputi bantuan ke masyarakat tetapi jumlahnya hanya 20 persen sedangkan 80 persen untuk infrastruktur pembangunan dasar," katanya di Ambon, Selasa (21/2/2017).
Ia menyatakan, fokus anggaran dana desa tahun 2017 sesuai dengan Permendes nomor 22 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Prioritasnya kurang lebih sama dengan tahun 2016, hanya mengalami penambahan untuk penanggulangan bencana, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan," ujarnya.
Dijelaskannya, tahun 2017 pihaknya telah memasang standar sesuai norma waktu yang ditetapkan di peraturan Perundang -undangan dikarenakan sejak dua tahun anggaran dana desa disalurkan kota Ambon terlambat dalam proses pencairan.
Dua tahun terakhir pihaknya terlambat dalam pencairan sehingga terlambat juga dalam pencairan mengakibatkan terlambat dalam penggunaan dana desa.
"Kita berharap tahun 2017 kendala seperti itu tidak terjadi lagi. tetapi itu semua tergantung dari desa sendiri, karena desa yang membuat merancang dan melaksanakan, Pemkot hanya menetapkan standar," tandasnya.
Kedepan kata Weldon pihaknya akan menerapkan sistem keuangan berbasis komputerisasi sehingga pihak desa dan negeri harus menyesuaikan, karena entry data dilakukan berdasarkan sistem.
"Secara umum seluruh penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa berjalan dengan baik, mungkin ada yang kecil-kecil, tetapi masih bisa diatasi," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum menerima laporan pertanggungjawaban dana desa tahap dua 2016 karena batas waktu penyerahan laporan 31 Maret 2017, sedangkan laporan realisasi anggaran telah diserahkan 22 desa dan negeri. Dipastikan untuk pencairan anggaran 2017 pencairan tahap dijadwalkan 1 April 2017.
Jika seluruh laporan telah diserahkan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan syarat pencairan dana desa adalah RKPDes tahunan yang dituangkan dalam APBDes.
Penggunaan dana desa kota Ambon terbanyak pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, bidang kesehatan yakni Posyandu, Poskedes dan bidang Pendidikan untuk pembangunan PAUD.
"Untuk program pemberdayaan meliputi bantuan ke masyarakat tetapi jumlahnya hanya 20 persen sedangkan 80 persen untuk infrastruktur pembangunan dasar," katanya di Ambon, Selasa (21/2/2017).
Ia menyatakan, fokus anggaran dana desa tahun 2017 sesuai dengan Permendes nomor 22 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Prioritasnya kurang lebih sama dengan tahun 2016, hanya mengalami penambahan untuk penanggulangan bencana, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan," ujarnya.
Dijelaskannya, tahun 2017 pihaknya telah memasang standar sesuai norma waktu yang ditetapkan di peraturan Perundang -undangan dikarenakan sejak dua tahun anggaran dana desa disalurkan kota Ambon terlambat dalam proses pencairan.
Dua tahun terakhir pihaknya terlambat dalam pencairan sehingga terlambat juga dalam pencairan mengakibatkan terlambat dalam penggunaan dana desa.
"Kita berharap tahun 2017 kendala seperti itu tidak terjadi lagi. tetapi itu semua tergantung dari desa sendiri, karena desa yang membuat merancang dan melaksanakan, Pemkot hanya menetapkan standar," tandasnya.
Kedepan kata Weldon pihaknya akan menerapkan sistem keuangan berbasis komputerisasi sehingga pihak desa dan negeri harus menyesuaikan, karena entry data dilakukan berdasarkan sistem.
"Secara umum seluruh penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa berjalan dengan baik, mungkin ada yang kecil-kecil, tetapi masih bisa diatasi," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum menerima laporan pertanggungjawaban dana desa tahap dua 2016 karena batas waktu penyerahan laporan 31 Maret 2017, sedangkan laporan realisasi anggaran telah diserahkan 22 desa dan negeri. Dipastikan untuk pencairan anggaran 2017 pencairan tahap dijadwalkan 1 April 2017.
Jika seluruh laporan telah diserahkan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan syarat pencairan dana desa adalah RKPDes tahunan yang dituangkan dalam APBDes.