TNI AL Tangkap Warga Asing di Seram Barat
http://www.beritamalukuonline.com/2017/01/tni-al-tangkap-warga-asing-di-seram.html
BERITA MALUKU. Menanggapi laporan masyarakat Seram Bagian Barat (SBB) terkait adanya Nelayan Asing yang bebas beroperasi di Maluku, pada Senin (16/1/2017) lalu, Danlantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono S.E., M.Tr (Han,) memerintahkan KAL Alkura yang merupakan salah satu unsur patroli Lantamal IX untuk bertolak dari Dermaga Irian Halong menuju Laut Seram.
Sesuai press reales Dispen Lantamal IX Ambon, yang diterima Berita Maluku Online, Kamis (19/1/2017) menjelaskan, bahwa ada laporan masyarakat bahwa nelayan asing tersebut tidak hanya mengeruk ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, tetapi juga melaksanakan bongkar ikan ditengah laut. Keberadaan kapal ikan tersebut, menurut para nelayan menjadi persaingan yang tidak sehat bahkan menjurus kepada tindakan kriminal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam patroli tersebut, KAL Alkura tidak hanya bergerak sendiri, tetapi juga diperkuat oleh unsur Pesawat Udara TNI AL dan juga Tim Darat untuk menggali informasi dari masyarakat nelayan Desa Kawa Kecamatan Piru Kabupaten SBB.
Semuanya dikerahkan untuk mengecek kebenaran informasi mengenai maraknya pencurian ikan oleh kapal ikan asing yang dianggap meresahkan nelayan lokal.
Sekecil apapun informasi yang diterima dari masyarakat, Lantamal IX berupaya untuk sesegera mungkin menindak lanjuti melalui unsur-unsurnya. Bahkan secara rutin unsur-unsur Lantamal IX selalu melaksanakan patroli laut dalam rangka pengawasan dan pengamanan wilayah laut yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai kegiatan ilegal lewat laut termasuk juga pada kawasan Laut Seram tersebut.
Sejauh ini memang belum didapati adanya kapal ikan asing yang melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal, kebanyakan yang ditemui di kawasan Laut Seram adalah kapal-kapal ikan berbendera Indonesia.
Selama 2 hari, KAL Alkura telah menyisir dan memeriksa kapal-kapal di Laut Seram dan tidak menemukan adanya kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia yang mempekerjakan ABK asing dalam melaksanakan penangkapan ikan. Mereka hanya menemukan beberapa kapal ikan berbendera Indonesia sedang melaksanakan penangkapan ikan dan itupun didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari keterangan para ABK KII dan para nelayan yang ditemui mengatakan bahwa mereka tidak melihat adanya kapal asing yang beroperasi di daerah tersebut.
Dalam patrolinya, KAL Alkura juga mendapatkan beberapa rumah ikan/ rumpon di Laut Seram, dan salah satunya milik perusahaan yang berpangkalan di Bitung Sulawesi Utara. Keberadaan rumpon-rumpon sangat meresahkan nelayan karena ikan akan berkumpul di rumpon dan setiap bulannya ada kapal ikan yang beberapa kali datang menangkap ikan di rumpon-rumpon tersebut, hal ini menyebabkan hasil tangkap ikan nelayan lokal menjadi berkurang.
Menanggapi hal itu secara tegas Komandan Lantamal IX mengancam akan menenggelamkan rumpon-rumpon liar yang keberadaannya merugikan nelayan. Dari pemeriksaan terhadap salah seorang penjaga rumpon, diketahui bahwa penjaga rumpon yang diketahui bernama Reynaldo Pomto (54) tidak dilengkapi dengan dokumen identitas diri atau KTP, yang bersangkutan mengakui sebagian keluarganya berada di Philipina, sebagian lagi ada di Sangir Sulawesi Utara, dengan kemampuan bahasa Indonesia kurang lancar patut diduga yang bersangkutan adalah WNA.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kal Alkura membawa penjaga rumpon ke Mako Lantamal IX untuk dimintai keterangan serta penjelasan dari pihak perusahaan yang mempekerjakannya dan jika ditemukan adanya pelanggaran kewarganegaraan maka permasalahan tersebut akan dilimpahkan kepada Imigrasi. (DISPEN LANTAMAL IX)
Sesuai press reales Dispen Lantamal IX Ambon, yang diterima Berita Maluku Online, Kamis (19/1/2017) menjelaskan, bahwa ada laporan masyarakat bahwa nelayan asing tersebut tidak hanya mengeruk ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, tetapi juga melaksanakan bongkar ikan ditengah laut. Keberadaan kapal ikan tersebut, menurut para nelayan menjadi persaingan yang tidak sehat bahkan menjurus kepada tindakan kriminal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam patroli tersebut, KAL Alkura tidak hanya bergerak sendiri, tetapi juga diperkuat oleh unsur Pesawat Udara TNI AL dan juga Tim Darat untuk menggali informasi dari masyarakat nelayan Desa Kawa Kecamatan Piru Kabupaten SBB.
Semuanya dikerahkan untuk mengecek kebenaran informasi mengenai maraknya pencurian ikan oleh kapal ikan asing yang dianggap meresahkan nelayan lokal.
Sekecil apapun informasi yang diterima dari masyarakat, Lantamal IX berupaya untuk sesegera mungkin menindak lanjuti melalui unsur-unsurnya. Bahkan secara rutin unsur-unsur Lantamal IX selalu melaksanakan patroli laut dalam rangka pengawasan dan pengamanan wilayah laut yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai kegiatan ilegal lewat laut termasuk juga pada kawasan Laut Seram tersebut.
Sejauh ini memang belum didapati adanya kapal ikan asing yang melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal, kebanyakan yang ditemui di kawasan Laut Seram adalah kapal-kapal ikan berbendera Indonesia.
Selama 2 hari, KAL Alkura telah menyisir dan memeriksa kapal-kapal di Laut Seram dan tidak menemukan adanya kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia yang mempekerjakan ABK asing dalam melaksanakan penangkapan ikan. Mereka hanya menemukan beberapa kapal ikan berbendera Indonesia sedang melaksanakan penangkapan ikan dan itupun didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari keterangan para ABK KII dan para nelayan yang ditemui mengatakan bahwa mereka tidak melihat adanya kapal asing yang beroperasi di daerah tersebut.
Dalam patrolinya, KAL Alkura juga mendapatkan beberapa rumah ikan/ rumpon di Laut Seram, dan salah satunya milik perusahaan yang berpangkalan di Bitung Sulawesi Utara. Keberadaan rumpon-rumpon sangat meresahkan nelayan karena ikan akan berkumpul di rumpon dan setiap bulannya ada kapal ikan yang beberapa kali datang menangkap ikan di rumpon-rumpon tersebut, hal ini menyebabkan hasil tangkap ikan nelayan lokal menjadi berkurang.
Menanggapi hal itu secara tegas Komandan Lantamal IX mengancam akan menenggelamkan rumpon-rumpon liar yang keberadaannya merugikan nelayan. Dari pemeriksaan terhadap salah seorang penjaga rumpon, diketahui bahwa penjaga rumpon yang diketahui bernama Reynaldo Pomto (54) tidak dilengkapi dengan dokumen identitas diri atau KTP, yang bersangkutan mengakui sebagian keluarganya berada di Philipina, sebagian lagi ada di Sangir Sulawesi Utara, dengan kemampuan bahasa Indonesia kurang lancar patut diduga yang bersangkutan adalah WNA.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kal Alkura membawa penjaga rumpon ke Mako Lantamal IX untuk dimintai keterangan serta penjelasan dari pihak perusahaan yang mempekerjakannya dan jika ditemukan adanya pelanggaran kewarganegaraan maka permasalahan tersebut akan dilimpahkan kepada Imigrasi. (DISPEN LANTAMAL IX)