Terdakwa Diduga Korupsi Ini Nyaris Pukuli Jaksa
http://www.beritamalukuonline.com/2017/01/terdakwa-diduga-korupsi-ini-nyaris.html
BERITA MALUKU. Akibat merasa tuntutan jaksa tidak rasional, Hendra Sahertian yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kemenpera tahun anggaran 2013 jadi emosi dan nyaris memukuli jaksa penuntut umum.
Aksi yang dilakukan terdakwa terjadi usai persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan di Ambon, Senin (16/1/2017).
Dalam persidangan tersebut, JPU Gino Talakua tidak hadir dan digantikan Dewa Ari Kasmijaya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara atas diri terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1,848 miliar karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya akan dikenakan hukuman tambahan selama dua tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 23 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy.
Namun di luar dugaan, terdakwa yang lebih dahulu keluar ruang sidang dengan emosi mengatakan tuntutan jaksa tidak rasional dan berbalik menuju JPU Dewa Ari Kasmijaya.
Beruntung upaya ini dihalangi sejumlah pengunjung sidang yang langsung menenangkan terdakwa, tetapi di luar ruang sidang, emosinya masih tidak terbendung dan kembali berusaha menyerang jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Seorang aparat kepolisian bersama PH terdakwa yang mendengar peristiwa ini meminta yang bersangkutan untuk tidak bertindak kasar dan akhirnya Hendra bersalaman dengan JPU.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Kemenpera mengalokasikan dana Rp8,382 miliar untuk membangun rumah penduduk miskin pada dua kecamatan di Kabupaten SBB.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang ditangani terdakwa selaku konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini tidak berjalan mulus sehingga timbul kerugian negara.
Aksi yang dilakukan terdakwa terjadi usai persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan di Ambon, Senin (16/1/2017).
Dalam persidangan tersebut, JPU Gino Talakua tidak hadir dan digantikan Dewa Ari Kasmijaya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara atas diri terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1,848 miliar karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya akan dikenakan hukuman tambahan selama dua tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 23 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy.
Namun di luar dugaan, terdakwa yang lebih dahulu keluar ruang sidang dengan emosi mengatakan tuntutan jaksa tidak rasional dan berbalik menuju JPU Dewa Ari Kasmijaya.
Beruntung upaya ini dihalangi sejumlah pengunjung sidang yang langsung menenangkan terdakwa, tetapi di luar ruang sidang, emosinya masih tidak terbendung dan kembali berusaha menyerang jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Seorang aparat kepolisian bersama PH terdakwa yang mendengar peristiwa ini meminta yang bersangkutan untuk tidak bertindak kasar dan akhirnya Hendra bersalaman dengan JPU.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Kemenpera mengalokasikan dana Rp8,382 miliar untuk membangun rumah penduduk miskin pada dua kecamatan di Kabupaten SBB.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang ditangani terdakwa selaku konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini tidak berjalan mulus sehingga timbul kerugian negara.