Pemprov Maluku Mulai Proses Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan RSUP
http://www.beritamalukuonline.com/2017/01/pemprov-maluku-mulai-proses-pembayaran.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku mulai memproses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang dingunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP di pesisir pantai Wailela Negeri Rumah Tiga, seluas 8,8 hektar.
Pengadaan tanah untuk pembangunan RSUP, sebenarnya telah mulai berproses sejak Mei 2016 lalu, dan telah melalui proses mediasi bersama dengan warga pesisir pantai Wailela Rumah Tiga, sebagai pemilik lahan.
Dan setelah melalui penilaian oleh tim aprisial, untuk tahap I ini, pembebasan tanah RSUP diprioritaskan pada area Wailela atas dengan luas tanah 4,8 hektar.
Dalam arahannya saat Acara Pemberian Ganti Kerugian Atas Tanah, Tanaman dan Bangunan Serta Kepentingan di Atasnya Kepada Pihak yang Berhak di Lokasi Pembangunan RUmah Sakit Umum Pusat Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Provinsi Maluku, di Lantai VII Kantor Gubernur, Kamis (19/1/2017), Sekertaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir mengatakan, acara ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian tahapan pengadaan tanah.
“Sampai pada tahapan ini, kita bersama telah melalui proses panjang yang tentu menguras energi, baik waktu tenaga dan pikiran. Sebelum diberikan ganti kerugian, perlu dilakukan pengadminstrasi terhadap dokumen terkait kepemilikan objek tanah,” katanya.
Hal ini penting, menurutnya, karena mengingat akuntabilias keabsahan dan kelengkapan dokumen sangat diperlukan dalam pertanggungjawaban keuangan Negara yang digunakan dalam proses pengadaan tanah.
Dikatakan, dengan dilakukannya pemberian ganti kerugian ini, maka terjadi peralihan kepemilikan atas objek tanah, yang selanjutnya berpindah tangan menjadi milik pemerintah, dimana lahan ini nantinya akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Harapan saya, kegiatan hari ini dan besok dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Untuk itulah, sejalan dengan prinsip utama pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, yaitu pemberian ganti kerugian yang adil dan layak kepada pihak yang berhak, maka pembayaran nilai atau harga atas pelepasan objek tanah ini diharapkan memberi manfaat bagi kelangsungan bapak/ibu kedepan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Angky Renjaan mengatakan, sebagaimana tahapan pengadaan tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, pendataan awal, identifikasi dan pemetaan lokasi serta konsultasi publik, diketahui bahwa jumlah Bidang Tanah pada Lokasi rencana pembangunan RSUP sebanyak 69 Bidang tanah, dengan pihak yang berhak atas objek tanah berjumlah 77 orang, dengan perincian, Pemilik Tanah 59 orang, Penggarap 18 orang.
“Dari proses yang berlangsung dalam tahapan pengadaan tanah, maka terdapat 55 orang pihak yang berhak saat ini, akan dilakukan pemberian ganti kerugian atas pelepasan obejek tanah. Sementara 22 orang lainnya, masih terkendala dalam proses pegadaan tanah, yakni 3 orang pemilih tanah telah mendantangani Berita Acara Persetujuan Nilai/Harga objek tanah, namun belum dapat dilakukan pembayaran mengingat objek bangunan atau bekas bangunan belum dilakukan pengukuran oleh aprisial,” jelasnya.
Disisi lain, ada 12 orang pemilik tanah yang berhak belum menandatangani berita acara kesedian dilakukan pembayaran atau melakukan konfirmasi perubahan nilai/harga objek tanah, 4 orang pemilik tanah belum diketahui keberadaannya, serta ada 5 orang pemilik tanah yang belum menyerahkan dokumen kepemilikan untuk dilakukan pendataan dan pengukuran oleh Petugas dari BPN.
“Terhadap kendala-kendala tersebut, tim akan terus berkerja dan berupaya agar dapat tertangani dengan baik, sehingga harapan kita bersama akan pembangunan RSUP di Provinsi Maluku dapat segera terwujud,” tandasnya.
Adapun 55 pemilik lahan yang hadir haruslah melalui 4 proses yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, yakni harus melalui tahap pertama pendataan ulang, kemudian mereka akan pindah ke meja kedua yakni tahap dimana berkas mereka diserahkan kepada Biro Hukum dan BPN, dan akan ditandantangani berita acara. Setelah itu berpindah ke meja BPPKAD untuk tandatangan berkas-berkas. Sementara di meja ke empat telah siap, BRI melakukan pembukaan rekening pembayaran.
Acara ini akan berlagsung selama dua hari. Mereka dibayar sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Tim Aprisial atau tim penilai tanah.
Pengadaan tanah untuk pembangunan RSUP, sebenarnya telah mulai berproses sejak Mei 2016 lalu, dan telah melalui proses mediasi bersama dengan warga pesisir pantai Wailela Rumah Tiga, sebagai pemilik lahan.
Dan setelah melalui penilaian oleh tim aprisial, untuk tahap I ini, pembebasan tanah RSUP diprioritaskan pada area Wailela atas dengan luas tanah 4,8 hektar.
Dalam arahannya saat Acara Pemberian Ganti Kerugian Atas Tanah, Tanaman dan Bangunan Serta Kepentingan di Atasnya Kepada Pihak yang Berhak di Lokasi Pembangunan RUmah Sakit Umum Pusat Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Provinsi Maluku, di Lantai VII Kantor Gubernur, Kamis (19/1/2017), Sekertaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir mengatakan, acara ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian tahapan pengadaan tanah.
“Sampai pada tahapan ini, kita bersama telah melalui proses panjang yang tentu menguras energi, baik waktu tenaga dan pikiran. Sebelum diberikan ganti kerugian, perlu dilakukan pengadminstrasi terhadap dokumen terkait kepemilikan objek tanah,” katanya.
Hal ini penting, menurutnya, karena mengingat akuntabilias keabsahan dan kelengkapan dokumen sangat diperlukan dalam pertanggungjawaban keuangan Negara yang digunakan dalam proses pengadaan tanah.
Dikatakan, dengan dilakukannya pemberian ganti kerugian ini, maka terjadi peralihan kepemilikan atas objek tanah, yang selanjutnya berpindah tangan menjadi milik pemerintah, dimana lahan ini nantinya akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Harapan saya, kegiatan hari ini dan besok dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Untuk itulah, sejalan dengan prinsip utama pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, yaitu pemberian ganti kerugian yang adil dan layak kepada pihak yang berhak, maka pembayaran nilai atau harga atas pelepasan objek tanah ini diharapkan memberi manfaat bagi kelangsungan bapak/ibu kedepan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Angky Renjaan mengatakan, sebagaimana tahapan pengadaan tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, pendataan awal, identifikasi dan pemetaan lokasi serta konsultasi publik, diketahui bahwa jumlah Bidang Tanah pada Lokasi rencana pembangunan RSUP sebanyak 69 Bidang tanah, dengan pihak yang berhak atas objek tanah berjumlah 77 orang, dengan perincian, Pemilik Tanah 59 orang, Penggarap 18 orang.
“Dari proses yang berlangsung dalam tahapan pengadaan tanah, maka terdapat 55 orang pihak yang berhak saat ini, akan dilakukan pemberian ganti kerugian atas pelepasan obejek tanah. Sementara 22 orang lainnya, masih terkendala dalam proses pegadaan tanah, yakni 3 orang pemilih tanah telah mendantangani Berita Acara Persetujuan Nilai/Harga objek tanah, namun belum dapat dilakukan pembayaran mengingat objek bangunan atau bekas bangunan belum dilakukan pengukuran oleh aprisial,” jelasnya.
Disisi lain, ada 12 orang pemilik tanah yang berhak belum menandatangani berita acara kesedian dilakukan pembayaran atau melakukan konfirmasi perubahan nilai/harga objek tanah, 4 orang pemilik tanah belum diketahui keberadaannya, serta ada 5 orang pemilik tanah yang belum menyerahkan dokumen kepemilikan untuk dilakukan pendataan dan pengukuran oleh Petugas dari BPN.
“Terhadap kendala-kendala tersebut, tim akan terus berkerja dan berupaya agar dapat tertangani dengan baik, sehingga harapan kita bersama akan pembangunan RSUP di Provinsi Maluku dapat segera terwujud,” tandasnya.
Adapun 55 pemilik lahan yang hadir haruslah melalui 4 proses yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, yakni harus melalui tahap pertama pendataan ulang, kemudian mereka akan pindah ke meja kedua yakni tahap dimana berkas mereka diserahkan kepada Biro Hukum dan BPN, dan akan ditandantangani berita acara. Setelah itu berpindah ke meja BPPKAD untuk tandatangan berkas-berkas. Sementara di meja ke empat telah siap, BRI melakukan pembukaan rekening pembayaran.
Acara ini akan berlagsung selama dua hari. Mereka dibayar sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Tim Aprisial atau tim penilai tanah.