Pemprov Maluku Belum Serahkan Dana Triwulan Kepada 11 Kabupaten/Kota | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Belum Serahkan Dana Triwulan Kepada 11 Kabupaten/Kota

BERITA MALUKU. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku belum juga menyerahkan dana bagi hasil pajak triwulan ke-empat kepada seluruh 11 kabupaten/kota, dimana dana bagi hasil pajak tersebut baru akan dihitung pada tahun anggaran yang baru, barulah diserahkan secara bersamaan untuk seluruh kabupaten/kota. 

“Kan triwulan IV itu Oktober, November dan Desember. Pencairannya itu di anggaran yang baru setelah dihitung. Untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September) saja di bayarkan awal November, karena melalui perhitungan yang matang terlebih dahulu,” ujar Kepala Badan Pendapapat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Ir Lutfi Rumbia, saat di temui wartawan diruangan kerjanya, Selasa (10/1/2017).

Dijelaskan, dana bagi hasil pajak tersebut, sangatlah tergantung pada realisasi pembayaran pajak yang didapat masing-masing kabupaten/kota.

“Pembagian hasil pajak itu tergantung dari realisasi pembayaran pajaknya, dan setiap daerah itu berbeda-beda, setiap triwulan juga tidak sama. Perhitungannya itu yang diberikan adalah 30 persen dari realisasi pembayaran pajak. Dan bukan hanya untuk Kota Ambon, semua kabupaten/kota juga belum terima pembagian hasil pajak triwullan IV,” ungkap Rumbia.

Sementara itu, untuk triwulan III, pembagian hasil pajak yang diterima oleh Kota Ambon adalah sebanyak Rp7.3 Milyar dari 3 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Ditambah dengan bantuan lainnya dari pemerintah provinsi di tahun 2016 dalam bentuk bantuan khusus kepada Kota Ambon, sebanyak Rp240 Juta untuk dua kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, namun hingga dengan saat ini, Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan permintaan.

“Hanya ada dua bantuan itu saja dari pemerintah provinsi, yakni pembagian hasil pajak dan bantuan khusus. Kalau bantuan khusus itu diberikan berdasarkan kegiatannya apa, karena langsung disalurkan untuk kegiatan yang dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada permintaan untuk dua kegiatan tersebut. Selain itu tidak ada,” tandasnya.
Pemprov 643615595800743702
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks