Pemda MTB Sesuaikan Regulasi Baru
http://www.beritamalukuonline.com/2017/01/pemda-mtb-sesuaikan-regulasi-baru.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) kini menyesuaikan regulasi pemerintahan baru, diantaranya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat organisasi daerah. Hal ini berkaitan dengan diturunkannya status dua instansi pemerintah di Pemkab MTB saat ini.
“Dua instansi tersebut, yakni Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten MTB diturunkan statusnya menjadi Bagian Pengelolaan Perbatasan. Kemudian, Dinas Kehutanan Kabupaten MTB kewenangnya ditarik ke Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten MTB, Pieterson Rangkoratat kepada Berita Maluku Online di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).
Dikatakan, hilangnya dua instansi tersebut merupakan tindaklajut dari PP 18 tahun 2016, sehingga pihak Pemkab MTB belum lama ini melakukan rangkaian penyesuaian yang cukum memakan waktu lantaran dilakukan penggodokan untuk pengisian staf melalui tim Baperjakat.
Sehingga, menjawab media ini berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan APBD 2017, Rangkoratat mengatakan, itu bukan disengaja, sebab belum lama ini Pemkab MTB sedang melakukan penyesuaian regulasi PP 18 tahun 2016 tersebut.
Dilanjutkan, Perda Kelembagaan Kabupaten MTB baru saja terbentuk tahun 2016 namun pengisian struktur baru saja dilaksanakan awal tahun 2017 dan ini ditandai dengan pengukuhan kembali beberapa pejabat, selain itu disertai dengan pelantikan para pejabat Eselon III dan Eselon IV. Kemudian, setelah pengisian pejabat, disusul dengan pengisian staf untuk mendukung pelaksanaan para pejabat tersebut. (Ne/eb)
“Dua instansi tersebut, yakni Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten MTB diturunkan statusnya menjadi Bagian Pengelolaan Perbatasan. Kemudian, Dinas Kehutanan Kabupaten MTB kewenangnya ditarik ke Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten MTB, Pieterson Rangkoratat kepada Berita Maluku Online di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).
Dikatakan, hilangnya dua instansi tersebut merupakan tindaklajut dari PP 18 tahun 2016, sehingga pihak Pemkab MTB belum lama ini melakukan rangkaian penyesuaian yang cukum memakan waktu lantaran dilakukan penggodokan untuk pengisian staf melalui tim Baperjakat.
Sehingga, menjawab media ini berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan APBD 2017, Rangkoratat mengatakan, itu bukan disengaja, sebab belum lama ini Pemkab MTB sedang melakukan penyesuaian regulasi PP 18 tahun 2016 tersebut.
Dilanjutkan, Perda Kelembagaan Kabupaten MTB baru saja terbentuk tahun 2016 namun pengisian struktur baru saja dilaksanakan awal tahun 2017 dan ini ditandai dengan pengukuhan kembali beberapa pejabat, selain itu disertai dengan pelantikan para pejabat Eselon III dan Eselon IV. Kemudian, setelah pengisian pejabat, disusul dengan pengisian staf untuk mendukung pelaksanaan para pejabat tersebut. (Ne/eb)