Kejati Malut Limpahkan Kasus Mantan Bupati Kepsul ke Pengadilan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Malut Limpahkan Kasus Mantan Bupati Kepsul ke Pengadilan

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 dengan anggaran Rp23,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM) ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Apris R Ligua membenarkan Kejati Malut telah menerima tahap II perkara atas nama AHM, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tersebut yang diserahkan oleh Ditkrimsus Polda Malut.

Penyidik Polda Maluku Utara menyerahkan AHM sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, namun pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Korbit Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar itu.

"Mantan Bupati Kepsul tidak dilakukan penahanan oleh pihak JPU karena dalam pandangan JPU di Kejati Malut bahwa tersangka kooperatif," kata Apris.

Meski begitu, kta Apris, usai tahap II, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Malut pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Sudah dilimpahkan sehingga JPU tinggal menunggu penetapan penentuan hari sidang perkara ini oleh Pengadilan Tipikor dan sepenuhnya mengenai status terdakwa itu sekarang di Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dia menegaskan, pasal yang didakwakan terhadap tersangka AHM yang resmi menyandang status sebagai terdakwa ini secara berlapis yakni primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

"Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Kepulauan Sula AHM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penidik Ditkrimsus Polda Malut sejak 14 Maret 2013.

Bahkan, berkas perkara dengan tersangka AHM dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui surat nomor ; B-559/F/Ft.1/03/2016. S urat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan masjid raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan tersangka AHM.

Dalam kasus proyek yang dibangun sejak 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan 9 tersangka termasuk AHM, tercatat, enam kali berkas mantan Bupati Sula ini bolak balik Polda Malut-Kejati Malut hingga akhirnya dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua.
Malut 2353374852388629770
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks