Kasus Gratifikasi Sedimen Gunung Botak, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Gratifikasi Sedimen Gunung Botak, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

BERITA MALUKU. Tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup dari para pihak dalam kasus dugaan gratifikasi untuk pengangkatan sedimen mengandung mercuri di gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Penyelidikan kasus gunung Botak masih bersifat tertutup, tetapi tidak sembunyi-sembunyi dan prosesnya tetap bergulir," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan, di Ambon, Kamis (12/1/2017).

Selaku Kasie Penyidikan, dia juga tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang sudah dilakukan karena sifatnya bukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan sebagai saksi, sehingga paling tidak harus menunggu sampai proses ini berjalan lebih dalam.

"Yang jelas jaksa sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti sehingga nantinya dengan bukti permulaan itu akan dilihat apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait dengan kasus gunung Botak di Dinas ESDM Maluku yang nantinya dapat disimpulkan sudah ada indikasi perbuatan pidana," ujarnya.

Apalagi, pihak PT. BPS yang sudah dua kali dipanggil namun belum hadir sehingga jaksa masih mengecek apa kendalanya sehingga yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Jaksa juga berharap sekarang progres penyelesaian sejumlah perkara yang ditangani Kejati Maluku sudah berjalan baik dan ada yang telah ditahap penuntutan, sehingga untuk kasus-kasus yang sedang disorot dan menarik perhatian masyarakat juga akan dituntaskan.

"Yang paling penting bahwa kasus yang kita dalam waktu dekat akan segera dituntaskan adalah reverse repo saham PT. BM-Malut. Saya mengimbau masyarakat membantu kalau ada hal-hal yang bisa didapatkan untuk mempercepat pengungkapan perkara dugaan tindak pidana dalam transksi reverse repo saham karena nilai kerugian negaranya mencapai Rp238 miliar (dugaan sementara) hasil penyelidikan," tandas Ledrik.

Untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus ini, jaksa juga sudah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku dan timnya telah dibentuk dan jaksa juga sedang mengagendakan ekspose terbatas untuk kemudian nanti proses pemeriksaannya bisa berlanjut.

"Kalau yang gunung Botak belum penyidikan dan masih dimintai keterangan dari para pihak terkait karena di sana ada dua masalah yakni Dinas ESDM da Dinas PU Maluku," katanya.
Hukrim 5298789489946781160
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks