Dua Koruptor Proyek Bantuan Perikanan Ini Dinaikan Masa Hukuman
http://www.beritamalukuonline.com/2017/01/dua-koruptor-proyek-bantuan-perikanan.html
BERITA MALUKU. Masa hukuman penjara para koruptor dana proyek bantuan perikanan berupa pembuatan keramba apung dinaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjadi 4,5 tahun.
"Salinan putusan banding pengadilan tinggi yang telah kami terima menyebutkan Solaeman Latupono dan Hardo diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (17/1/2017).
Majelis hakim PT Ambon juga menghukum Hardo membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp349 juta subsider enam bulan kurungan, Padahal dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon tanggal 25 April 2015, terdakwa Hardo dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp349 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dijatuhkan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Sebab perbuatannya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Akibatnya jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke PT Ambon dan akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurugan ditambah uang pengganti Rp349 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Solaeman Latupono yang melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim justeru ditahui hukuman yang sama dengan Hardo.
Sementara putusan banding atas dua terpidana lainnya, Samsul Bahri Jainahu dan Raymond Hetaria hingga kini belum diturunkan.
"Salinan putusan banding pengadilan tinggi yang telah kami terima menyebutkan Solaeman Latupono dan Hardo diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (17/1/2017).
Majelis hakim PT Ambon juga menghukum Hardo membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp349 juta subsider enam bulan kurungan, Padahal dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon tanggal 25 April 2015, terdakwa Hardo dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp349 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dijatuhkan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Sebab perbuatannya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Akibatnya jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke PT Ambon dan akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurugan ditambah uang pengganti Rp349 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Solaeman Latupono yang melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim justeru ditahui hukuman yang sama dengan Hardo.
Sementara putusan banding atas dua terpidana lainnya, Samsul Bahri Jainahu dan Raymond Hetaria hingga kini belum diturunkan.