BNNP Malut Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Tobelo
http://www.beritamalukuonline.com/2017/01/bnnp-malut-tangkap-pengedar-sabu-sabu.html
BERITA MALUKU. Badan Narkotika Nasional Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengamankan IB, saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Humas BNN Malut, Zulziahwati di Ternate, Jumat (20/1/2017) mengatakan penangkapan terhadap warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara itu berawal dari laporan warga masyarakat.
"Menurut BNNK Halmahera Utara, informasi yang diperoleh mereka, bahwa di Desa Gamsungi, sering terjadi transaksi narkoba," kata Zulziahwati.
Informasi ini pun langsung direspon BNNK Halmahera Utara, kemudian dibentuk tim kecil untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat dan hasilnya memang benar, di lokasi tersebut sedang berlangsung transaksi narkoba dan tim langsung menangkap tersangka IB berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IB, di antaranya paket narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram dan uang hasil penjualan sabu.
Oleh karena itu, Zulziahwati menegaskan, kasus tersebut merupakan sindikat dan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan terhadap tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2).
Sebelumnya, aparat penegak hukum intensif melakukan proses hukum terhadap sejumlah pengedar narkoba di Malut.
Jaksa penutut Umum (JPU), Solomina M Saliama, menyatakan surat penahanaan terhadap tersangka kasus narkoba Suryani Alias Any, oknum pegawai Negeri Sipil Maluku Utara dengan nomor Print/04/S.2.10/E.uh/201/20017 ditandangani Kasi Pidum Windara SH, resmi dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Ternate, tanggal 19 Januari 2017.
Solomina mengatakan, kasus menyeret Suryani ini, terjadi hari kamis tanggal 17 november 2016,pukul 11: 00 WIT bertempat di didepan SMP Negeri 2 Ternate, keluarahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, diduga melakukan tindak pidana membawa, mengusai narkotika golongan I jenis ekstacylinex. Sebab tersangka memperoleh dari Anto saat dibesuk di rutan kelas II B Ternate.
"Karena itu, tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 127 ayat (1),huruf a UU RI nomor 35 tentang narkotika," ujar Solomina.
Solimina menilai berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyedik memperoleh dua bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana, sebab dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilngakan barang bukti, karena itu, dianggap perlu untu mengeluarkan surat perintah penahanan.
Humas BNN Malut, Zulziahwati di Ternate, Jumat (20/1/2017) mengatakan penangkapan terhadap warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara itu berawal dari laporan warga masyarakat.
"Menurut BNNK Halmahera Utara, informasi yang diperoleh mereka, bahwa di Desa Gamsungi, sering terjadi transaksi narkoba," kata Zulziahwati.
Informasi ini pun langsung direspon BNNK Halmahera Utara, kemudian dibentuk tim kecil untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat dan hasilnya memang benar, di lokasi tersebut sedang berlangsung transaksi narkoba dan tim langsung menangkap tersangka IB berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IB, di antaranya paket narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram dan uang hasil penjualan sabu.
Oleh karena itu, Zulziahwati menegaskan, kasus tersebut merupakan sindikat dan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan terhadap tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2).
Sebelumnya, aparat penegak hukum intensif melakukan proses hukum terhadap sejumlah pengedar narkoba di Malut.
Jaksa penutut Umum (JPU), Solomina M Saliama, menyatakan surat penahanaan terhadap tersangka kasus narkoba Suryani Alias Any, oknum pegawai Negeri Sipil Maluku Utara dengan nomor Print/04/S.2.10/E.uh/201/20017 ditandangani Kasi Pidum Windara SH, resmi dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Ternate, tanggal 19 Januari 2017.
Solomina mengatakan, kasus menyeret Suryani ini, terjadi hari kamis tanggal 17 november 2016,pukul 11: 00 WIT bertempat di didepan SMP Negeri 2 Ternate, keluarahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, diduga melakukan tindak pidana membawa, mengusai narkotika golongan I jenis ekstacylinex. Sebab tersangka memperoleh dari Anto saat dibesuk di rutan kelas II B Ternate.
"Karena itu, tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 127 ayat (1),huruf a UU RI nomor 35 tentang narkotika," ujar Solomina.
Solimina menilai berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyedik memperoleh dua bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana, sebab dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilngakan barang bukti, karena itu, dianggap perlu untu mengeluarkan surat perintah penahanan.