Saksi: Korban Meninggal Karena Dipukuli Terdakwa dengan Kayu Rep | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Saksi: Korban Meninggal Karena Dipukuli Terdakwa dengan Kayu Rep

BERITA MALUKU. Valdino de Cok, sakisi perkara pengeroyokan yang berujung kematian Ahmad Daeng mengakui terdakwa Semmy Usmani alias Pataya memukuli korban dengan kayu rep.

"Saya juga ikut melempari korban di bagian kaki dan memukulinya dari samping kanan kepalanya, kemudian terdakwa memukul korban dengan kayu rep dari belakang kepala," kata Valdino dalam persidangan Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Hamza, Kamis (15/9/2016).

Peristiwa pengeroyokan berujung kematian itu terjadi pada tanggal 31 Mei 2015, ketika terdakwa dan korban bersama teman-temannya terlibat saling ejek di kawasan Lapangan Merdeka Ambon.

Mereka juga sering terlibat permainan judi dan miras di lokasi tersebut pada malam hari.

"Ketika terjadi perkelahian, ada seorang aparat keamanan di sekitar lokasi tetapi anehnya dia juga tidak melerai," akui saksi yang saat ini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Nania Ambon.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja menjerat terdakwa dengan pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana.

Menurut JPU, peristiwa ini bermula dari adanya saling ejek antara mereka di Lapangan Merdeka Ambon pada tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIT.

Terdakwa yang keluar dari rumahnya menuju lapangan untuk nongkrong bersama rekan-rekannya saksi Yansen Kolibongso alias Yanto, Mercilia Lawalatta, Aprilia Magdalena, Hosea Hukubun, Falding Cristian de Cock, Erik Patty dan beberapa rekan lainnya untuk main kartu domino.

Beberapa saat kemudian datanglah rekan korban yang tidak diketahui namanya ikut bermain kartu namun karena kalah, dia berhenti dan berjalan menuju korban bersama rekan mereka.

Namun emosi terdakwa dan rekan-rekannya tersulut ketika salah satu rekan lain bernama Mengki mengatakan teman korban yang barusan kalah judi membawa sebilah pisau.

Majelis hakim PN Ambon akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 503998407660582150
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks