Ratusan KK Asal MTB Eks Timtim Akan Terima Dana Kompensasi dari Pemerintah RI | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ratusan KK Asal MTB Eks Timtim Akan Terima Dana Kompensasi dari Pemerintah RI

BERITA MALUKU. Ratusan kepala keluarga asal Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pernah menjadi penduduk Timor Timur (Timtim, kini negara Timor Leste) akan menerima dana kompensasi dari pemerintah RI setelah dilakukan pendataan dan verifikasi.

"Hasil verifikasi yang kami terima dari Kementerian Sosial RI menyebutkan jumlah warga eks Timtim yang berhak menerima dana kompensasi sebanyak 149 kepala keluarga," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (DPD Kokpit) MTB, Demianus Lamere, dihubungi dari Ambon, Minggu (18/9/2016).

Menurut dia, warga MTB yang pernah menetap di Timtim dan exodus pascajajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999 telah didata. Semula terdapat 339 KK, tetapi yang sudah dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 149 KK, sementara 190 KK lainnya masih harus melengkapi administrasi.

Persyaratan administrasi yang dimaksudkan adalah memasukkan kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga serta akta kelahiran atau akta kenal lahir, serta surat bukti pernah tinggal atau menetap di Timor Timur selama lima tahun yang sudah dicopy ke DPD agar bisa diverifikasi.

Pendataan dan verifikasi warga MTB yang pernah menetap di Timor-Timur dan akhirnya eksodus setelah jajak pendapat tahun 1999 itu untuk pembayaran dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga.

Dana kompensasi tersebut diperkirakan dibayar pemerintah pada akhir tahun ini, sehingga DPD Kokpit Kabupaten MTB sudah melakukan pendataan dan verifikasi datanya sejak beberapa waktu lalu.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 mengatur pemberian kompensasi itu melalui sistem bantuan langsung kepada warga eks Timtim.

"Jadi syarat utama bagi warga adalah mengantongi KTP elektronik, namun sebagian besar mereka belum memilikinya karena ada yang berharap sudah cukup dengan memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kokpit sehingga tidak berusaha memenuhi persyaratan yang baru," ujarnya.

Persyaratan lain yang memperketat calon penerima mendapatkan kompensasi ini adalah bagi mereka yang lahir di atas tahun 1983 dihilangkan karena belum mencapai usia 17 tahun sehingga khusus di MTB yang awalnya sudah lolos 175 KK dipangkas lagi hingga 149 KK.

Dia juga berharap masalah ini dapat dipahami karena bukan kemauan pengurus DPRD untuk melakukan pemangkasan karena mereka juga menerima hasilnya berdasarkan proses verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP).

Walaupun begitu upaya dan kerja keras terus dilakukan bersama anggotanya agar 190 yang masih tersisa bisa dapat membenahi administrasi seceoatnya agar segera diproses pencarian dana tersebut secara bersama-sama tanpa melalui tahapan, karena kompensasi ini merupakan pemberian terakhir dari Pemerintah untuk WNI Eks Timyim di seluruh Indonesia.

Apalagi hasil validasi data yang dilakukan oleh BPKP itu berdasarkan hasil pencocokan data bersama Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga jika ada nama yang belum masuk verifikasi maka itu merupakan hasil dari sistem yang ada.
Daerah 9203807461423436161
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks