Puttileihalat Sikapi Pembatalan SK Mutasi Jabatan Eselon IIb Oleh Gubernur
http://www.beritamalukuonline.com/2016/09/puttileihalat-sikapi-pembatalan-sk.html
BERITA MALUKU. Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 821.22-395 tahun 2016 tentang mutasi jabatan eselon IIb dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Mengingat mutasi jabatan yang dilakukan telah menyalahi aturan, dimana sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.
Surat edaran itu mengacu pada dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat 03, Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan mutasi jabatan yang dilakukan Mantan Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat pada 7 September 2016, tentu sudah melanggaran aturan yang ditetapkan Menpan-RB.
Menyikapi ancaman Gubernur, Jacobus menjelaskan, proses mutasi eselon II sudah dilakukan sejak Febuari, bersamaan dengan eselon III dan IV, namun proses pelantikannya tidak boleh bersamaan, karena harus sesuai aturan, apalagi untuk pelantikannya harus mendapat rekomendasi dari KASN.
Tak hanya itu kata Puttileihallat, proses seleksinya juga melalui tim sesuai perintah KASN dengan melibatkan tim dari Universitas Pattimura, BKD Provinsi Maluku.
“Ada suratnya, jadi tidak sebarang Bupati melantik, dan surat tertulis sudah disampaikan kepada Gubernur Maluku,” pungkasnya.
Menyikpai ungkapan Gubernur yang akan membatalkan SK pelantikan, dirinya mempersilahkan.
“Yang disampaikan Pak Gubernur, sudalah, kalau ada salah silahkan membatalkan, tetapi jangan sampai sudah benar lalu dibatalkan, ini tentu akan membuat masalah baru,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar rencana pembatalan oleh Gubernur harus dilihat apakah sesuai aturan atau tidak.
Mengingat mutasi jabatan yang dilakukan telah menyalahi aturan, dimana sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.
Surat edaran itu mengacu pada dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat 03, Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan mutasi jabatan yang dilakukan Mantan Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat pada 7 September 2016, tentu sudah melanggaran aturan yang ditetapkan Menpan-RB.
Menyikapi ancaman Gubernur, Jacobus menjelaskan, proses mutasi eselon II sudah dilakukan sejak Febuari, bersamaan dengan eselon III dan IV, namun proses pelantikannya tidak boleh bersamaan, karena harus sesuai aturan, apalagi untuk pelantikannya harus mendapat rekomendasi dari KASN.
Tak hanya itu kata Puttileihallat, proses seleksinya juga melalui tim sesuai perintah KASN dengan melibatkan tim dari Universitas Pattimura, BKD Provinsi Maluku.
“Ada suratnya, jadi tidak sebarang Bupati melantik, dan surat tertulis sudah disampaikan kepada Gubernur Maluku,” pungkasnya.
Menyikpai ungkapan Gubernur yang akan membatalkan SK pelantikan, dirinya mempersilahkan.
“Yang disampaikan Pak Gubernur, sudalah, kalau ada salah silahkan membatalkan, tetapi jangan sampai sudah benar lalu dibatalkan, ini tentu akan membuat masalah baru,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar rencana pembatalan oleh Gubernur harus dilihat apakah sesuai aturan atau tidak.