PDI Perjuangan SBB Layangkan Surat Resmi ke Kejati Soal Satus Hukum Balonkada
http://www.beritamalukuonline.com/2016/09/pdi-perjuangan-sbb-layangkan-surat.html
BERITA MALUKU. Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku mempertanyakan status hukum sejumlah bakal calon kepala daerah (Balonkada) yang ingin mendapatkan rekomendasi Parpol tersebut.
"Surat itu sudah dimasukkan sejak beberapa waktu lalu menanyakan status sejumlah Balon kepala daerah yang mendaftar di partai, termasuk diantaranya Syane Puttileihalat," kata utusan DPC PDI Perjuangan SBB, Christian Sea, di Ambon, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, surat tersebut ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB, Zeth Maryate dan dia yang ditugaskan melakukan konfirmasi ke Kejati Maluku.
"Khusus untuk Balon kepala daerah bernama Syane Putileihalat, pihak kejaksaan menyatakan masih tetap mengacu pada hasil temuan BPKP RI Perwakilan Maluku pada 2013 dan dia masih menjadi terpekiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana program sosialisais Kurikulum 2013 (K13)," katanya.
Saat itu Syane masih menjabat sebagai salah satu kepala bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB dan memegang dua dari empat kegiatan sosialisasi K13 kepada ratusan tenaga guru di daerah tersebut.
"PDI Perjuangan adalah Parpol pemenang Pemilu, jadi berkaitan dengan masalah pemberian rekomendasi kepada setiap bakal Balon kepala daerah haruslah selektif dan berhati-hati," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dihubungi membenarkan adanya surat masuk dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB mempertanyakan status Balon kepala daerah.
"Karena pertanyaannya diajukan melalui surat dan kemarin ada utusan yang mendatangi kami untuk mempertanyakannya, maka kejaksaan juga akan memberikan jawaban resmi melalui surat guna memberikan penjelasan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB," tandas Sammy.
"Surat itu sudah dimasukkan sejak beberapa waktu lalu menanyakan status sejumlah Balon kepala daerah yang mendaftar di partai, termasuk diantaranya Syane Puttileihalat," kata utusan DPC PDI Perjuangan SBB, Christian Sea, di Ambon, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, surat tersebut ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB, Zeth Maryate dan dia yang ditugaskan melakukan konfirmasi ke Kejati Maluku.
"Khusus untuk Balon kepala daerah bernama Syane Putileihalat, pihak kejaksaan menyatakan masih tetap mengacu pada hasil temuan BPKP RI Perwakilan Maluku pada 2013 dan dia masih menjadi terpekiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana program sosialisais Kurikulum 2013 (K13)," katanya.
Saat itu Syane masih menjabat sebagai salah satu kepala bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB dan memegang dua dari empat kegiatan sosialisasi K13 kepada ratusan tenaga guru di daerah tersebut.
"PDI Perjuangan adalah Parpol pemenang Pemilu, jadi berkaitan dengan masalah pemberian rekomendasi kepada setiap bakal Balon kepala daerah haruslah selektif dan berhati-hati," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dihubungi membenarkan adanya surat masuk dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB mempertanyakan status Balon kepala daerah.
"Karena pertanyaannya diajukan melalui surat dan kemarin ada utusan yang mendatangi kami untuk mempertanyakannya, maka kejaksaan juga akan memberikan jawaban resmi melalui surat guna memberikan penjelasan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB," tandas Sammy.