Gubernur Lantik Ujir Halid Sebagai Penjabat Bupati SBB
http://www.beritamalukuonline.com/2016/09/gubernur-lantik-ujir-halid-sebagai.html
BERITA MALUKU. Asisten II setda Maluku resmi menjabat Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), setelah dilantik secara resmi oleh Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff, berdasarkan SK Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo nomor 131.81-6501, tentang pengangkatan penjabat Bupati, serta SK nomor 131.81-6499 dan 132.81-6500 tertanggal 29 Agustus 2016, tentang pembehentian Jacobis Puttileihalat - Moh. Husni nomor, dari jabatan Bupati – Wakil Bupati SBB.
Pelantikan Penjabat Bupati SBB berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/9/2016), disaksikan langsung oleh pimpinan tinggi TNI/Polri, Serta SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten SBB.
Gubernur dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa undang-undang menegaskan penjabat Bupati/Wali kota adalah jabatan dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah yang diangkat dan ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri. Sudah barang tentu kedudukannya legal, final dan tidak perlu diperdebatkan, apalagi dipertanyakan.
“Untuk itu, saya meminta agar tidak boleh ada lagi yang mempertanyakan keududukan penjabat Bupati/Wali kota,” ujar Gubernur.
Dijelaskan, sejak dimekarkan tahun 2003, kabupaten SBB telah mengalami banyak kemajuan dan pengembangan, namun demikian kabupaten ini masih mengalami persoalan pemerintahan yang mesti dituntaskan.
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan pada era kepemimpinan, baik penjabat maupun nanti Bupati – Wakil Bupati yang akan terpilih pada hasil Pilkada 2017.
Dirinya juga meminta agar memperhatikan beberapa point yang perlu dilaksanakan, diantaranya sebagaimana tertuang dalam keputusan Mendagri, yaitu penjabat Bupati bertanggung jawab melanjutkan penyelenggaran pemerintahan di kabupaten SBB.
Disaat yang sama, penjabat juga haru menfasilitasi suksesnya penyelenggara pilkada. Untuk itu, harus dibangun koordinasi yang efektif dengan KPU maupun Panwasalu.
Hal yang paling kursial dalam perhelatan pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena itu dirinya meminta penjabat untuk melakukan konsolidasi birokrasi, agar ASN tidak boleh terlibat dalam praktek politik praktis, serta tidak terpolarisasi kepada salah satu pasangan calon.
“Saudara penjabat buapti harus menjamin birokrasi kabupaten SBB dengan benar-benar professional,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan Penjabat Bupati agar tidak boleh mencopot pegawai kecuali ada tanda tangan dari pusat berdasarkan perintah yang mengeaskan Gubernur.
Diakhir sambutannya, gubernur meminta seluruh elemen masyarakat SBB yang memiliki hak pilih, mesti menggunakan hak politik dengan baik dan bertanggungjawab.
“Pilihan saudara akan menentukan arah pengembangan SBB, dan sebelum sampai kesana, kabupaten ini akan dipimpin Drs. Ujir Halid, M.Si selaku penjabat Bupati,” ucapnya.
Pelantikan Penjabat Bupati SBB berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/9/2016), disaksikan langsung oleh pimpinan tinggi TNI/Polri, Serta SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten SBB.
Gubernur dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa undang-undang menegaskan penjabat Bupati/Wali kota adalah jabatan dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah yang diangkat dan ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri. Sudah barang tentu kedudukannya legal, final dan tidak perlu diperdebatkan, apalagi dipertanyakan.
“Untuk itu, saya meminta agar tidak boleh ada lagi yang mempertanyakan keududukan penjabat Bupati/Wali kota,” ujar Gubernur.
Dijelaskan, sejak dimekarkan tahun 2003, kabupaten SBB telah mengalami banyak kemajuan dan pengembangan, namun demikian kabupaten ini masih mengalami persoalan pemerintahan yang mesti dituntaskan.
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan pada era kepemimpinan, baik penjabat maupun nanti Bupati – Wakil Bupati yang akan terpilih pada hasil Pilkada 2017.
Dirinya juga meminta agar memperhatikan beberapa point yang perlu dilaksanakan, diantaranya sebagaimana tertuang dalam keputusan Mendagri, yaitu penjabat Bupati bertanggung jawab melanjutkan penyelenggaran pemerintahan di kabupaten SBB.
Disaat yang sama, penjabat juga haru menfasilitasi suksesnya penyelenggara pilkada. Untuk itu, harus dibangun koordinasi yang efektif dengan KPU maupun Panwasalu.
Hal yang paling kursial dalam perhelatan pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena itu dirinya meminta penjabat untuk melakukan konsolidasi birokrasi, agar ASN tidak boleh terlibat dalam praktek politik praktis, serta tidak terpolarisasi kepada salah satu pasangan calon.
“Saudara penjabat buapti harus menjamin birokrasi kabupaten SBB dengan benar-benar professional,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan Penjabat Bupati agar tidak boleh mencopot pegawai kecuali ada tanda tangan dari pusat berdasarkan perintah yang mengeaskan Gubernur.
Diakhir sambutannya, gubernur meminta seluruh elemen masyarakat SBB yang memiliki hak pilih, mesti menggunakan hak politik dengan baik dan bertanggungjawab.
“Pilihan saudara akan menentukan arah pengembangan SBB, dan sebelum sampai kesana, kabupaten ini akan dipimpin Drs. Ujir Halid, M.Si selaku penjabat Bupati,” ucapnya.