Dokter Mo Belum Dieksekusi, Kajari Malteng Dinilai Lecehkan Putusan MA | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dokter Mo Belum Dieksekusi, Kajari Malteng Dinilai Lecehkan Putusan MA

BERITA MALUKU. Belum dieksekusinya terdakwa korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Masohi, Abdul Mutalib Latuamury alias Dokter Mo oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) sejak putusan dijatuhkan kepada bersangkutan tanggal 3 Agustus lalu, membuat publik mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan Malteng dibawah pimpinan Kejari Robinson Sitorus.

Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah dikeluarkan dan memvonis terdakwa 5 tahun penjara, subsider 6 bulan dan didenda Rp.50 juta. Namun hingga kini, koruptor tersebut belum mampu juga dieksekusi. Ada apa gerangan ?

Menyikapi hal ini, Ketua Pukat Seram, Fahry Asyatri angkat bicara.

Kepada Berita Maluku Online, Senin (19/9/2016) dia menyatakan, belum dikeluarkannya surat perintah penahanan Dokter Mo oleh Kepala Kejaksaan Negeri Masohi sama saja dengan pejabat tersebut melecehkan putusan MA.

“Saya menilai, Kajari Malteng Robinson Sitorus melecehkan putusan MA terkait vonis 5 tahun bagi terdakwa Dokter Mo, pelaku korupsi Alkes RSUD. Seharusnya kutipan putusan yang sudah diterima Kejaksaan Malteng sudah menjadi keharusan untuk mengeksekusi Dokter Mo. Tak perlu lama-lama dengan alasan tak jelas. Kalau kemudian Kajari tak menahan bersangkutan berarti Kajari menunjukan sikap tak patuh terhadap putusan tersebut dan terkesan memunculkan ketidakpastian penegakan hukum," tandas Fahry.

Disebutkan, secara konstitusional, Dokter Mo wajib ditahan dan tak perlu menunggu lama sebab jika pihak kejaksaan memakai alasan kondisional maka paptut dipertanyakan.

"Tak perlu takut mengeksekusi bersangkutan, sebab hukumnya sudah jelas menyatakan demikian," bilangnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Tengah Cabang Masohi, Nadif Wailissa.

Dia menegaskan, HMI selaku organisasi yang sering mengawal dan menyuarakan pemberantasan kasus korupsi, terutama kasus Alkes tersebut maka pihak korps baju coklat Malteng harus serius menindaklanjutinya sehingga ada kepastian hukum.

Wailissa menegaskan, Kepala Kejaksaan Masohi harus mematuhi dan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh MA secara tanggap.

"Apalagi dalam kasus ini pihak Kejari telah menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MA maka Kejari akan segera melakukan tindakan eksekusi. Kepala kejari harus memahami ketentuan terkait rentang waktu setelah seseorang ditetapkan bersalah," katanya.

Ketua Umum HMI Cabang Masohi ini juga mempertanyakan pernyataan Kasi Intel Kejari Malteng, Gabriel Ubleuuw kepada publik bahwa selesai Idul Adha eksekusi terhadap Dokter Mo pasti dilakukan, namun realitanya belum juga terwujud.

"Makanya saya menyayangkan pernyataan pihak Kejari yang katakan bahwa selesai Idul Adha eksekusi pasti dilakukan namun sampai hari ini tak ada tanda-tanda ketegasan penegakan hukum untuk menahan Dokter Mo. Kejari jangan menjilat air liur yang sudah dikeluarkanya," kesalnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Malteng Gabriel Ubleuuw yang dikonfirmasi menyatakan, semua kesiapan sedang digalakkan untuk mengeksekusi sekaligus menahan koruptor tersebut.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Malteng sedang menganalisa lapangan sehingga proses eksekusi tak ada gangguan ataupun hambatan.

"Kami bersyukur ada putusan kasasi ini dan kami tetap konsisten untuk melakukan penahanan bersangkutan. Dalam waktu dekat, kita lakukan eksekusi. Saya sudah berkoordinasi dengan kepala seksi pidana khusus Kejari Malteng untuk hal ini," jelasnya.

Ubleew membantah tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya yang menyatakan Kejaksaan menunda eksekusi ataupun sampai melecehkan putusan MA karena lambat mengeksekusi bersangkutan.

Menurutnya, pihak kejaksaan Malteng pasti mengeksekusi Dokter Mo namun tunggu waktu yang tepat.

"Pasti kita eksekusi, ada teknisnya bentuk tim eksekusi dan persiapan lainnya. Yang lebih utama dalam masalah waktu eksekusinya adalah pak kepala kejaksaan sedang tak berada di tempat sedang bertugas di luar, jadi kita tunggu saja, kita tetap siap eksekusi kok," ucapnya.

Ia juga mengatakan, akan mengecek putusan eksekusi apakah sudah disampaikan kepada terdakwa atau belum sebab menurutnya Dokter Mo juga harus mengetahui hal ini. (Kayum)
Hukrim 3896238193978831363
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks