Bapeldalda Maluku Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/09/bapeldalda-maluku-uji-emisi-gas-buang.html
BERITA MALUKU. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda) Maluku, didampinggi dua orang dari KLHK, dan dibantu dinas perhubungan serta pihak kepolisian menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat berbahan bakar Premium dan Solar.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai selasa (20/9/2016), dipusatkan di tiga titik kota Ambon, antara lain Gong Perdamaian, Tanah Lapang Kecil (Talake), dan Lateri.
“Kami Kegiatan menargetkan memeriksa 1000 kendaraan,” kata Kepala Bapeldalda Maluku, Vera Tomasoa, Selasa 920/9/2016).
Dijelaskan, kegiatan ini untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan. Dan kali ini merupakan tahun ke kedua.
“Pengujian mencangkup emisi gas buang kendaraan, kinerja, kualitas udara kota dan kualitas bahan bakar,” katanya.
Menurutnya, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 5/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan lama, batas ambang batas emisi pada kendaraan berbahan bakar bensin tahun pembuatan sebelum 2007 adalah CO 4,5 persen dan HC 1.200 ppm.
Sedangkan bagi kendaraan tahun pembuatan setelah tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai selasa (20/9/2016), dipusatkan di tiga titik kota Ambon, antara lain Gong Perdamaian, Tanah Lapang Kecil (Talake), dan Lateri.
“Kami Kegiatan menargetkan memeriksa 1000 kendaraan,” kata Kepala Bapeldalda Maluku, Vera Tomasoa, Selasa 920/9/2016).
Dijelaskan, kegiatan ini untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan. Dan kali ini merupakan tahun ke kedua.
“Pengujian mencangkup emisi gas buang kendaraan, kinerja, kualitas udara kota dan kualitas bahan bakar,” katanya.
Menurutnya, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 5/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan lama, batas ambang batas emisi pada kendaraan berbahan bakar bensin tahun pembuatan sebelum 2007 adalah CO 4,5 persen dan HC 1.200 ppm.
Sedangkan bagi kendaraan tahun pembuatan setelah tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.