BAP Tersangka Korupsi Dana K13 SBB Akan Dilimpahkan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/09/bap-tersangka-korupsi-dana-k13-sbb-akan.html
BERITA MALUKU. Berkas Acara Pemeriksaan LS alias Ledrik, tersangka korupsi dana sosialisasi program kurikulum 2013 atau disebut K13 Disdikpora Kabupaten Seram Bagian Barat dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan tipikor Ambon.
"BAP Ledrik sudah memasuki tahap satu dan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (17/9/2016).
Ledrik saat ini masih menjalani penahanan pada rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon dan berstatus sebagai tahanan jaksa.
Menurut Sammy, mengingat status tersangka sebagai tahanan jaksa telah berakhir pada tanggal 8 September 2016, maka penyidik telah melakukan perpanjang masa tahanannya.
"Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur seperti itu, jadi jaksa penyidik sudah melakukan perpanjangan surat penahanan tersangka untuk 30 hari ke depan," ujar Semmy.
Bila masa tahanan seseorang tidak diperpanjang sesuai ketentuan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tentang proses penahanan setelah sebelumnya sudah ditahan 30 hari maka seseorang bisa bebas demi hukum.
Ledrik adalah mantan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) proyek sosialisasi program kurikulum 2013 pada Kantor Disdikpora Kabupaten SBB tahun anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.
Selain Ledrik, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan mantan Kadis Dikpora setempat, BDLP alias Lou sebagai tersangka.
Tahun 2013 lalu, Disdikpora SBB mendapat kucuran dana APBN senilai Rp6 miliar guna mendukung program dan kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di daerah itu, namun ada dugaan penyimpangan anggaran saat pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan kadis Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiyane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuanaya.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta.
Misalnya dari tangan tersangka Ledrik, jaksa menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta.
"BAP Ledrik sudah memasuki tahap satu dan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (17/9/2016).
Ledrik saat ini masih menjalani penahanan pada rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon dan berstatus sebagai tahanan jaksa.
Menurut Sammy, mengingat status tersangka sebagai tahanan jaksa telah berakhir pada tanggal 8 September 2016, maka penyidik telah melakukan perpanjang masa tahanannya.
"Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur seperti itu, jadi jaksa penyidik sudah melakukan perpanjangan surat penahanan tersangka untuk 30 hari ke depan," ujar Semmy.
Bila masa tahanan seseorang tidak diperpanjang sesuai ketentuan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tentang proses penahanan setelah sebelumnya sudah ditahan 30 hari maka seseorang bisa bebas demi hukum.
Ledrik adalah mantan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) proyek sosialisasi program kurikulum 2013 pada Kantor Disdikpora Kabupaten SBB tahun anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.
Selain Ledrik, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan mantan Kadis Dikpora setempat, BDLP alias Lou sebagai tersangka.
Tahun 2013 lalu, Disdikpora SBB mendapat kucuran dana APBN senilai Rp6 miliar guna mendukung program dan kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di daerah itu, namun ada dugaan penyimpangan anggaran saat pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan kadis Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiyane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuanaya.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta.
Misalnya dari tangan tersangka Ledrik, jaksa menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta.