Warga Dobo Temukan Sejumlah Barang Kadaluarsa Dijual di Toko dan Kios
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/warga-dobo-temukan-sejumlah-barang.html
BERITA MALUKU. Warga Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru mengeluh karena mendapati sejumlah barang kadaluarsa yang dipajang di etalase toko ataupun kios pedagang untuk dijual kepada konsumen.
Yudi, salah satu pembeli kepada Berita Maluku Online, Jumat (24/6/2016) mengaku, ada beberapa toko di Dobo yang didatanginya untuk membeli kebutuhan konsumsi keluarga, seperti susu bubuk untuk bayi dan sejumlah makanan ringan lainnya, ternyata sudah melewati batas waktu penjualan.
Dicontohkannya, barang-barang kebutuhan konsumtif itu dibelinya di salah satu toko "D", saat dibawa pulang ke rumah, dirinya baru mengetahui kalau barang – barang sudah kadaluarsa. Ketika diberitahukan kepada pemilik toko tapi tak digubris, bahkan tak ada ganti rugi.
“Kemarin saya ke toko lain dan beli susu dan makanan bayi, tak sengaja saya lihat batas waktu penggunaannya, ternyata masa waktu berlaku yang tertera sudah lewat tanggal dan tahun, lalu saya buang sebab takut berdampak buruk apalagi anak saya masih bayi. Saya pun kesal sebab ada beberapa makanan dan minuman anak yang saya beli di toko itu sudah kadaluarsa, tapi pemilik toko masih tetap menjualnya. Ini kan bisa merusak kesehatan,” ujar Yudi.
Pria ini mengatakan, bukan itu saja, ada sejumlah makanan ringan atau snack juga kadaluarsa, misalnya biscuit merek oreo, marie kelapa, biscuit nanas dan beberapa merek lainnya, sedangkan untuk minuman yang sudah kadaluarsa antara lain, ale-ale, vita jeli, pokariswet, dan mison.
Ironisnya, kata dia, ada oknum pedagang nakal sengaja menghapus tanggal masa berlaku barang-barang tersebut.
Dia meminta instansi berwenang segera menyikapinya sehingga dapat melindungi para konsumen sekaligus bisa mencegah oknum pengusaha nakal di Dobo mengambil untung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru, Rudy Siwabessy saat dikonfirmasi Berita Maluku Online di ruang kerjanya mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan barang kadaluarsa tersebut.
Dia mengatakan, masyarakat jangan ragu melaporkan ke pihaknya bila menemukan ada pemilik toko ataupun kios yang terbukti menjual makanan/minuman atau barang kadaluarsa di Dobo ataupun di Kabupten Kepulauan Aru supaya pengusaha nakal tersebut bisa diberikan sanksi ataupun dicabut Surat Isin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Sebenarnya ini tugas pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), tapi karena di kabupaten Kepulauan Aru belum ada instansi ini jadi kita merangkap tugas pengawasan tersebut. Jadi bila warga ada temukan makanan/minuman kadaluarsa yang dijual bebas di toko atau kios, segera lapor nama toko atau kios tersebut termasuk pemiliknya supaya kita turunkan petugas melakukan peneguran bila perlu kita cabut SIUP toko atau kios bersangkutan supaya ada efek jera,” tegas Siwabessy. (IMANe)
Yudi, salah satu pembeli kepada Berita Maluku Online, Jumat (24/6/2016) mengaku, ada beberapa toko di Dobo yang didatanginya untuk membeli kebutuhan konsumsi keluarga, seperti susu bubuk untuk bayi dan sejumlah makanan ringan lainnya, ternyata sudah melewati batas waktu penjualan.
Dicontohkannya, barang-barang kebutuhan konsumtif itu dibelinya di salah satu toko "D", saat dibawa pulang ke rumah, dirinya baru mengetahui kalau barang – barang sudah kadaluarsa. Ketika diberitahukan kepada pemilik toko tapi tak digubris, bahkan tak ada ganti rugi.
“Kemarin saya ke toko lain dan beli susu dan makanan bayi, tak sengaja saya lihat batas waktu penggunaannya, ternyata masa waktu berlaku yang tertera sudah lewat tanggal dan tahun, lalu saya buang sebab takut berdampak buruk apalagi anak saya masih bayi. Saya pun kesal sebab ada beberapa makanan dan minuman anak yang saya beli di toko itu sudah kadaluarsa, tapi pemilik toko masih tetap menjualnya. Ini kan bisa merusak kesehatan,” ujar Yudi.
Pria ini mengatakan, bukan itu saja, ada sejumlah makanan ringan atau snack juga kadaluarsa, misalnya biscuit merek oreo, marie kelapa, biscuit nanas dan beberapa merek lainnya, sedangkan untuk minuman yang sudah kadaluarsa antara lain, ale-ale, vita jeli, pokariswet, dan mison.
Ironisnya, kata dia, ada oknum pedagang nakal sengaja menghapus tanggal masa berlaku barang-barang tersebut.
Dia meminta instansi berwenang segera menyikapinya sehingga dapat melindungi para konsumen sekaligus bisa mencegah oknum pengusaha nakal di Dobo mengambil untung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru, Rudy Siwabessy saat dikonfirmasi Berita Maluku Online di ruang kerjanya mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan barang kadaluarsa tersebut.
Dia mengatakan, masyarakat jangan ragu melaporkan ke pihaknya bila menemukan ada pemilik toko ataupun kios yang terbukti menjual makanan/minuman atau barang kadaluarsa di Dobo ataupun di Kabupten Kepulauan Aru supaya pengusaha nakal tersebut bisa diberikan sanksi ataupun dicabut Surat Isin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Sebenarnya ini tugas pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), tapi karena di kabupaten Kepulauan Aru belum ada instansi ini jadi kita merangkap tugas pengawasan tersebut. Jadi bila warga ada temukan makanan/minuman kadaluarsa yang dijual bebas di toko atau kios, segera lapor nama toko atau kios tersebut termasuk pemiliknya supaya kita turunkan petugas melakukan peneguran bila perlu kita cabut SIUP toko atau kios bersangkutan supaya ada efek jera,” tegas Siwabessy. (IMANe)