Serobot Lahan Ulayat Suku Nusawele Seram Utara, Warga Roho Ancam Proses Hukum PT. WLI
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/serobot-lahan-ulayat-suku-nusawele.html
BERITA MALUKU. Warga Negeri Roho, kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah mengancam memproses hukum PT. Wahana Lestari Investama yang mengembangkan tambak udang di dusun Arara karena menyerobot lahan ulayat suku Nusawele.
"Kami memutuskan memproses hukum PT.WLI, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD - RI pada 24 Juni 2016," kata Raja Negeri Roro, Jerry Maoky, di Ambon, Jumat (24/6/2016).
Keputusan memproses hukum PT. WLI setelah dua kali somasi yang diajukan tidak ditanggapi, termasuk BAP DPD - RI akan menindaklanjuti keberatan lahan ulayan suku Nusawele diserobot untuk pengembangan tambak udang, menyusul desa Wahai dan Sawai, kecamatan Seram Utara memberikan surat hibah seluas 7.000 hektare pada 16 Agustus 1994.
"Desa Wahai maupun Sawai tidak memiliki hak ulayat ternyata menghibahkan lahan kepada PT.WLI sehingga diputuskan penyelesaiannya melalui jalur hukum, " ujar Jerry.
Apalagi, sidang adat yang digelar untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tidak dihargai Desa Wahai maupun Sawai.
Begitu pula, sasi (larangan adat) dilaksanakan di lokasi PT.WLI, beberapa waktu lalu sehingga mempengaruhi produksi udang tujuan pasar ekspor.
"Kami mengapresiasi BAP DPD - RI yang menindaklanjuti surat masuk pada Februari 2016 terkait penyerobotan hak ulayat suku Nusawele, pencemaran lingkungan dan perlu ada kompensasi kepada Negeri Roho," kata Jerry.
Dia mengemukakan, PT.WLI dilarang memperluas lahan tambak udang yang saat ini dikembangkan sekitar 200 hektare.
"Lahan tambak itu masuk hak ulayat suku Nusawele sehingga dilarang memperluasnya karena hibah Desa Wahai dan Sawaimelanggar ketentuan adat," tandas Jerry.
Pemetaan Ketua Tim BAP DPD - RI, Novita Anakotta memandang perlu dilakukan pemetaan lahan untuk menyelesaikan sengketa warga Negeri Roho, PT.WLI, desa Wahai dan Sawai.
"Pemetaan harus dilakukan agar tergambar akurat hak dari masing - masing pihak berkompoten sehingga tidak menghambat investasi tambak udang tujuan ekspor tersebut," ujarnya.
Novita yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku itu juga menginginkan adanya Perda untuk melindungi hak ulayat dari masyarakat adat di daerah ini, terutama di Pulau Seram.
"Perda menjamin terealisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akurat sehingga mendorong pertumbuhan iklim investasi yang sehat," katanya.
Novita juga menjadwalkan mengunjungi lokasi PT.WLI maupun daerah yang menjadi hak ulayat suku Nusawele maupun desa Wahai dan Sawai.
"Saya memandang perlu ke sana karena pertemuan tadi menilai belum memiliki data akurat, apalagi ada perutusan dari desa Wahai maupun Sawai yang sebenarnya tidak diundang BAP DPD - RI karena ternyata disertakan perusahaan tambak udang," tegasnya.
"Kami memutuskan memproses hukum PT.WLI, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD - RI pada 24 Juni 2016," kata Raja Negeri Roro, Jerry Maoky, di Ambon, Jumat (24/6/2016).
Keputusan memproses hukum PT. WLI setelah dua kali somasi yang diajukan tidak ditanggapi, termasuk BAP DPD - RI akan menindaklanjuti keberatan lahan ulayan suku Nusawele diserobot untuk pengembangan tambak udang, menyusul desa Wahai dan Sawai, kecamatan Seram Utara memberikan surat hibah seluas 7.000 hektare pada 16 Agustus 1994.
"Desa Wahai maupun Sawai tidak memiliki hak ulayat ternyata menghibahkan lahan kepada PT.WLI sehingga diputuskan penyelesaiannya melalui jalur hukum, " ujar Jerry.
Apalagi, sidang adat yang digelar untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tidak dihargai Desa Wahai maupun Sawai.
Begitu pula, sasi (larangan adat) dilaksanakan di lokasi PT.WLI, beberapa waktu lalu sehingga mempengaruhi produksi udang tujuan pasar ekspor.
"Kami mengapresiasi BAP DPD - RI yang menindaklanjuti surat masuk pada Februari 2016 terkait penyerobotan hak ulayat suku Nusawele, pencemaran lingkungan dan perlu ada kompensasi kepada Negeri Roho," kata Jerry.
Dia mengemukakan, PT.WLI dilarang memperluas lahan tambak udang yang saat ini dikembangkan sekitar 200 hektare.
"Lahan tambak itu masuk hak ulayat suku Nusawele sehingga dilarang memperluasnya karena hibah Desa Wahai dan Sawaimelanggar ketentuan adat," tandas Jerry.
Pemetaan Ketua Tim BAP DPD - RI, Novita Anakotta memandang perlu dilakukan pemetaan lahan untuk menyelesaikan sengketa warga Negeri Roho, PT.WLI, desa Wahai dan Sawai.
"Pemetaan harus dilakukan agar tergambar akurat hak dari masing - masing pihak berkompoten sehingga tidak menghambat investasi tambak udang tujuan ekspor tersebut," ujarnya.
Novita yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku itu juga menginginkan adanya Perda untuk melindungi hak ulayat dari masyarakat adat di daerah ini, terutama di Pulau Seram.
"Perda menjamin terealisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akurat sehingga mendorong pertumbuhan iklim investasi yang sehat," katanya.
Novita juga menjadwalkan mengunjungi lokasi PT.WLI maupun daerah yang menjadi hak ulayat suku Nusawele maupun desa Wahai dan Sawai.
"Saya memandang perlu ke sana karena pertemuan tadi menilai belum memiliki data akurat, apalagi ada perutusan dari desa Wahai maupun Sawai yang sebenarnya tidak diundang BAP DPD - RI karena ternyata disertakan perusahaan tambak udang," tegasnya.