Puttileihalat Jadi Tersangka Korupsi K13 SBB
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/puttileihalat-jadi-tersangka-korupsi.html
BERITA MALUKU. Mantan Kadispora Kabupaten Seram Bagian Barat, Ny. Bonjamina Louisa Puttileihalat akhirnya ditetapkan tim penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi kurikulum 2013 (K13).
"Tim penyidik telah menetapkan mantan kadis sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran K13 setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (23/6/2016).
Bonjamina berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di Kabupaten SBB, dan Ledrik Sinanu selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) satu telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan ditahan sejak Maret 2016.
Menurut Sammy, satu PPTK lainnya atas nama Abraham Tuhenai tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar kepada tim penyidik kejati.
Dispora Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana APBN senilai Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di daerah itu.
Namun diduga terjadi banyak penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar dan selama ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yang sudah dimintai keterangan adalah Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuhenai.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron dan dari tangan saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, telah disita anggaran sekitar Rp270 juta.
Misalnya dari tangan tersangka Ledrik Sinanu, jaksa telah menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta.
"Tim penyidik telah menetapkan mantan kadis sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran K13 setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (23/6/2016).
Bonjamina berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di Kabupaten SBB, dan Ledrik Sinanu selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) satu telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan ditahan sejak Maret 2016.
Menurut Sammy, satu PPTK lainnya atas nama Abraham Tuhenai tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar kepada tim penyidik kejati.
Dispora Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana APBN senilai Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di daerah itu.
Namun diduga terjadi banyak penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar dan selama ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yang sudah dimintai keterangan adalah Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuhenai.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron dan dari tangan saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, telah disita anggaran sekitar Rp270 juta.
Misalnya dari tangan tersangka Ledrik Sinanu, jaksa telah menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta.