PN Ambon Adili Terdakwa Pembeli Satu Paket Sabu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Adili Terdakwa Pembeli Satu Paket Sabu

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/6/2016), mengadili Hobert Noya, seorang terdakwa yang tertangkap tangan membeli satu paket sabu di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada 28 Januari 2016 .

Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan Amaye Yambeabdi selaku hakim anggota membuka sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi.

Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Michael Gazperzs dan Sity Aryani, menyebutkan terdakwa dijerat dengan pasal 112 dan 117 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang.

Terdakwa Hobert yang tidak didampingi penasihat hukum ini diketahui melakukan pembelian satu paket sabu dari seseorang bernama Hery alias Wate pada Kamis, (28/1) 2016, sekitar pukul 20.00 WIT.

Namun, aktivitas terdakwa diketahui aparat kepolisian yang mendapatkan informasi sehingga lima orang anggota Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap terdakwa.

Saksi Hendrik Tetelepta, Patrik Siahaya, bersama Didik SY dalam persidangan juga mengakui penangkapan terdakwa dilakukan atas dasar informasi yang diterima.

"Terdakwa memang bukan target polisi, tetapi ada informasi resmi sehingga diterbitkan surat perintah penangkapan," kata Hendrik dan Patrik dalam persidangan.

Barang bukti yang disita dari tangan Hobart berupa uang tunai Rp1 juta, sebuah amplop putih berisikan lima paket sabu dan telepon genggam milik terdakwa.

Hobart diringkus setelah selesai melakukan transaksi sehingga dia dibawa polisi ke salah satu hotel untuk dilakukan pengembangan.

Polisi akhirnya meringkus Herry alias Wate yang nantinya akan disidangkan dalam berkas acara pemeriksaan terpisah.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Hukrim 3185756676607920496
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks