Permaisuri Sultan Ternate Ajukan Banding Atas Vonis 1,6 Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/permaisuri-sultan-ternate-ajukan.html
BERITA MALUKU. Permaisuri Sultan Ternate, Maluku Utara, Boki Nita Budhi Susanti mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan asal-usul dua putera kembarnya.
"Terdakwa Boki menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan majelis hakim usai pembacaan putusan dan majelis mempersilahkan istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah ini untuk menanggapi putusan majelis dan terdakwa menyatakan banding," kata Kuasa Hukum terdakwa, Imam Arif Hakim di Ternate, Selasa (21/6/2016).
Bahkan, kuasa hukum terdakwa menolak putusan dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Malut, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, hakim langsung menyatakan perkara ini belum memiliki putusan inkrah dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Sementara di luar sidang kedua kubu, yaitu pendukung permaisuri serta Kesultanan Ternate menggelar aksi unjuk rasa.
Usai sidang, terdakwa Permaisuri Sutan Ternate, Boki Nita Susanti ketika dihubungi menganggap putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya tidak adil dan melukai masyarakat adat. Boki tetap menganggap bahwa kedua putra kembarnya merupakan putra mereka bersama mendiang Sultan Mudaffar Sjah.
"Keputusan ini sangat tidak adil untuk masyarakat adat, karena itu kami akan ajukan banding dan kasus ini adalah masuk ranah hukum adat sehingga tak dapat dibawa ke hukum positif," ujarnya.
Dia mempertanyakan pertimbangan yang memberatkan bahwa terdakwa dikatakan melukai adat Kesultanan Ternate.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Hendri Tobing ketika dihubungi menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal-usul Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Mudaffar Sjah sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga.
Namun, hukuman ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU Kejati Malut dan Sebelumnya, jaksa menuntut Boki dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas perkara penipuan dan penggelapan. Menetapkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyangkal perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat adat, serta sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Boki dipidana sesuai dengan Pasal 277 KUHP tentang perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang dan dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 enam bulan.
"Terdakwa Boki menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan majelis hakim usai pembacaan putusan dan majelis mempersilahkan istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah ini untuk menanggapi putusan majelis dan terdakwa menyatakan banding," kata Kuasa Hukum terdakwa, Imam Arif Hakim di Ternate, Selasa (21/6/2016).
Bahkan, kuasa hukum terdakwa menolak putusan dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Malut, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, hakim langsung menyatakan perkara ini belum memiliki putusan inkrah dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Sementara di luar sidang kedua kubu, yaitu pendukung permaisuri serta Kesultanan Ternate menggelar aksi unjuk rasa.
Usai sidang, terdakwa Permaisuri Sutan Ternate, Boki Nita Susanti ketika dihubungi menganggap putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya tidak adil dan melukai masyarakat adat. Boki tetap menganggap bahwa kedua putra kembarnya merupakan putra mereka bersama mendiang Sultan Mudaffar Sjah.
"Keputusan ini sangat tidak adil untuk masyarakat adat, karena itu kami akan ajukan banding dan kasus ini adalah masuk ranah hukum adat sehingga tak dapat dibawa ke hukum positif," ujarnya.
Dia mempertanyakan pertimbangan yang memberatkan bahwa terdakwa dikatakan melukai adat Kesultanan Ternate.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Hendri Tobing ketika dihubungi menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal-usul Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Mudaffar Sjah sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga.
Namun, hukuman ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU Kejati Malut dan Sebelumnya, jaksa menuntut Boki dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas perkara penipuan dan penggelapan. Menetapkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyangkal perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat adat, serta sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Boki dipidana sesuai dengan Pasal 277 KUHP tentang perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang dan dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 enam bulan.