Pencairan Gaji ke 13 PNS Morotai Tunggu Petunjuk Teknis
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/pencairan-gaji-ke-13-pns-morotai-tunggu.html
BERITA MALUKU. Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan pencairan gaji ke-13 dan gaji 14 kepada pegawai negeri sipil masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
"Anggaran gaji 13 dan gaji 14 sudah siap disalurkan kepada para PNS, tetapi pencairan masih menunggu Juknis dari Kementerian Keuangan," kata Kepala Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan di Ternate, Rabu (22/6/2016).
Menurut Ahdad, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji pegawai beserta tunjangan, sedangkan untuk besaran gaji 14 disesuaikan dengan gaji pokok tanpa tunjangan.
Selain itu, pencairan tunjangan gaji 13 dan gaji 14 tidak akan dilakukan secara bersamaan, karena kemungkinan masing-masing dilakukan pada menjelang lebaran dan awal tahu ajaran baru.
PP 19 tahun 2016 mengisyaratkan bahwa untuk pembayaran gaji 13 harus pada bulan Juni, tapi pada pasal 10 mengatakan untuk tekhnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang membidangi masalah keuangan.
Dia menambahkan, jumlah gaji ke-13 dan 14 belum dihitung secara pasti, karena juknisnya belum ada, namun akan tetap disesuaikan dengan daftar gaji Juni sebanyak 2.214 pegawai.
"Anggaran gaji 13 dan gaji 14 sudah siap disalurkan kepada para PNS, tetapi pencairan masih menunggu Juknis dari Kementerian Keuangan," kata Kepala Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan di Ternate, Rabu (22/6/2016).
Menurut Ahdad, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji pegawai beserta tunjangan, sedangkan untuk besaran gaji 14 disesuaikan dengan gaji pokok tanpa tunjangan.
Selain itu, pencairan tunjangan gaji 13 dan gaji 14 tidak akan dilakukan secara bersamaan, karena kemungkinan masing-masing dilakukan pada menjelang lebaran dan awal tahu ajaran baru.
PP 19 tahun 2016 mengisyaratkan bahwa untuk pembayaran gaji 13 harus pada bulan Juni, tapi pada pasal 10 mengatakan untuk tekhnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang membidangi masalah keuangan.
Dia menambahkan, jumlah gaji ke-13 dan 14 belum dihitung secara pasti, karena juknisnya belum ada, namun akan tetap disesuaikan dengan daftar gaji Juni sebanyak 2.214 pegawai.