Pemprov Maluku Prihatin Aksi Nelayan Alor NTT Gunakan Bom Ikan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/pemprov-maluku-prihatin-aksi-nelayan.html
Ilustrasi |
Asisten Pemerintahan Setda Maluku, Angelius Renjaan, di Ambon, Jumat (24/6/2016) mengatakan, aksi nelayan Alor dilaporkan masyarakat Pulau Teon, Nila dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.
"Kami saat pertemuan yang difasilitasi anggota DPD - RI asal Maluku, Novita Anakotta pada 24 Juni 2016, salah satu agenda pembicaraannya adalah aksi nelayan asal Alor," ujarnya.
Keprihatinan tersebut karena penangkapan ikan dengan memanfaatkan bom merusak terumbu karang maupun sumber daya hayati laut lainnya di Pulau TNS.
"Jadi memprihatinkan aksi tersebut karena merusak terumbu karang di perairan yang memiliki pesona wisata bawah laut di perairan Pulau TNS," kata Angelius.
Karena itu, Pemkab Maluku Tengah yang juga menghadiri pertemuan diarahkan untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam mengatasi aksi nelayan Alor.
"Aksi tersebut juga cenderung anarkis karena nelayan asal Alor sering menggunakan senjata api untuk menakut - nakuti masyarakat pesisir di Pulau TNS," kata Angelius.
Keprihatian juga karena aksi serupa terjadi di Pulau Metimarang dan Luang Barat, kecamatan Mdona Hyera pada 11 April 2016 yang berhasil ditangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) MBD.
Sebanyak 22 nelayan yang ditangkap, selanjutnya diamankan ke Tiakur, ibu kota Kabupaten MBD menjalani sidang adat sehingga dikenakan sanksi dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Saat sidang adat terungkap aksi penangkapan ikan di MBD yang secara geografis berbatasan dengan Timor Leste itu bahwa dilakukan sejak 2002," tandas Angelius.
Saat ditangkap, di dalam kapal tersebut ditemukan anak panah, peralatan selam, 600 ekor teripang serta satu ton lola yang kemudian disita sebagai barang bukti.
"Nelayan asal Alor mencuri teripang dan lola karena potensinya sangat besar di perairan Luang Barat dan kecamatan Mdona Hyera dengan harganya jualnya relatif mahal," tegas Angelius.
DKP MBD saat ini masih menunggu tanggapan dari Pemkab maupun DPRD Alor menyangkut proses hukum dan denda adat terhadap 22 orang nelayan tersebut.