Pembatalan Perda Bisa Rugikan Ternate Belasan Miliar Rupiah
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/pembatalan-perda-bisa-rugikan-ternate.html
BERITA MALUKU. Pembatalan lima Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Pusat diperkirakan bisa menyebabkan Pemkot Ternate rugi Rp11 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dari 3.143 perda yang dibatalkan, lima diantaranya perda Kota Ternate dan hal ini sangat pengaruhi pendapatan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Sabtu (25/6/2016).
Dia mengakui, pihaknya belum tahu Perda-perda mana yang dibatalkan, karena sampai saat ini, tembusannya disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD belum diterima.
Menurut dia, pihaknya akan kaji bersama mengenai Perda yang dibatalkan dan apakah semua Perda dibatalkan ataukah cuma pasal-pasal tertentu saja yang dibatalkan.
"Dibatalkan itu nanti disusulkan, apakah kita kemudian melakukan perubahan terhadap perda itu atau sama selaki tidak lagi dilakukan perubahan di dalamnya, kita belum tahu," katanya.
Mubin mengatakan, kalau benar perda-perda seluruhnya dicabut, dilarang dan dibatalkan, resikonya besar karena PAD bisa turun hingga sekitar Rp 11 miliar.
"Kalau Pemerintah Pusat mengambil langkah seperti itu, sebaliknya Pemerintah Pusat harus cari solusinya melalui dana perimbangan harus diperbesar, sehingga pendapatan tidak merosot seperti itu, yang pada akhirnya berdampak pada program dan kegiatan," katanya.
Kota Ternate membutuhkan pendanaan yang besar, karena itu, Mubin menyatakan, pembatalan Perda tersebut harus diikuti dengan pendanaan daerah yang lebih baik lagi, agar dapat membiayai program dan kegiatan.
"Dana perimbangan itu ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain-lain pendapatan yang dianggap sah, jadi Pemerintah Pusat harus realistis," ujarnya.
Mubin memberikan contoh apakah dengan dibatalkan perda itu kemudian proses pelayanan tidak ada, tidak mungkin, misalnya, izin HO dan kalau dibatalkan semuanya akan rusak, karena orang mendirikan bangunan itu perlu ada izin untuk menjaga pengawasan, menjaga bagaimana pemanfaatan rencana tata ruang kota dan kalau dibiarkan mereka seenaknya bangun, kan rusak berarti sama dengan tidak ada pemerintahan.
"Dari 3.143 perda yang dibatalkan, lima diantaranya perda Kota Ternate dan hal ini sangat pengaruhi pendapatan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Sabtu (25/6/2016).
Dia mengakui, pihaknya belum tahu Perda-perda mana yang dibatalkan, karena sampai saat ini, tembusannya disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD belum diterima.
Menurut dia, pihaknya akan kaji bersama mengenai Perda yang dibatalkan dan apakah semua Perda dibatalkan ataukah cuma pasal-pasal tertentu saja yang dibatalkan.
"Dibatalkan itu nanti disusulkan, apakah kita kemudian melakukan perubahan terhadap perda itu atau sama selaki tidak lagi dilakukan perubahan di dalamnya, kita belum tahu," katanya.
Mubin mengatakan, kalau benar perda-perda seluruhnya dicabut, dilarang dan dibatalkan, resikonya besar karena PAD bisa turun hingga sekitar Rp 11 miliar.
"Kalau Pemerintah Pusat mengambil langkah seperti itu, sebaliknya Pemerintah Pusat harus cari solusinya melalui dana perimbangan harus diperbesar, sehingga pendapatan tidak merosot seperti itu, yang pada akhirnya berdampak pada program dan kegiatan," katanya.
Kota Ternate membutuhkan pendanaan yang besar, karena itu, Mubin menyatakan, pembatalan Perda tersebut harus diikuti dengan pendanaan daerah yang lebih baik lagi, agar dapat membiayai program dan kegiatan.
"Dana perimbangan itu ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain-lain pendapatan yang dianggap sah, jadi Pemerintah Pusat harus realistis," ujarnya.
Mubin memberikan contoh apakah dengan dibatalkan perda itu kemudian proses pelayanan tidak ada, tidak mungkin, misalnya, izin HO dan kalau dibatalkan semuanya akan rusak, karena orang mendirikan bangunan itu perlu ada izin untuk menjaga pengawasan, menjaga bagaimana pemanfaatan rencana tata ruang kota dan kalau dibiarkan mereka seenaknya bangun, kan rusak berarti sama dengan tidak ada pemerintahan.