Paulus Kastanya Belum Miliki Kartu Anggota PDI Perjuangan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/paulus-kastanya-belum-miliki-kartu.html
BERITA MALUKU. Pengurus DPC PDIP Kota Ambon mengungkapkan, Paulus Kastanya belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) sehingga masih berhak menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).
"Benar bersangkutan telah mendaftar sebagai salah satu bakal calon wali kota Ambon di PDIP dan memutuskan menjadi kader, maka itu diapresiasi dengan ketentuan status ASN itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku karena Paulus masih menjadi Kadis Sosial setempat," kata Sekretaris DPC PDP Kota Ambon, Jafry Taihutu yang dikonfirmasi, Rabu (8/6/2016).
Saat mendaftar menjadi kader partai itu, Paulus diberi buku AD/ART, program maupun baju kebesaran/jaket PDIP.
"KTA Paulus sedang diproses sehingga status ASN masih berhak dimilikinya. Lainnya hal bila KTA sudah dimiliki, maka itu secara otomotis harus mengundurkan diri dari ASN," ujar Jafry.
Karena itu, dia menyarankan pihak-pihak yang berkeberatan dengan status Paulus yang telah menjadi kader PDIP harus dicopot dari ASN untuk mengklarifikasikan di Pemprov Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami mengapresiasi keputusan Paulus menjadi kader PDIP sehingga konsekuensinya bila telah mengantongi KTA harus mengundurkan diri dari ASN, itu menjadi tanggung jawab pribadi bersangkutan," kata Jafry.
Paulus mengemukakan, tertarik dengan ideologi maupun perjuangan PDIP sehingga menginginkan menjadi bagian dari parpol ini.
"Saya siap berjuang bersama untuk membesarkan PDIP sehingga memilih untuk bergabung dengan parpol ini," katanya.
Paulus membantah mendaftar sebagai kader PDIP hanya sekedar ingin mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti tahapan ilkada Kota Ambon pada 15 Februari 2017.
"Pendataran ini berdasarkan kesadaran pribadi yang telah direncanakan dan syukurlah baru terealisasi bertepatan dengan hari lahir roklamator RI Bung Karno," katanya.
"Saya memanfaatkan momentum untuk mengenang jasa Proklamator RI untuk menginspirasi perjuangan mengisi kemerdekaan," kata Paulus.
Sedangkan, Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan BKD setempat, maka apabila telah mengantongi KTA PDIP, Paulus harus mengundurkan diri dari ASN.
"Buktinya telah menjadi anggota parpol itu adalah KTA, makanya sesuai ketentuan ASN, Paulus mengundurkan diri dari status tersebut saat telah mendaftar sebagai bakal calon wali kota Ambon di KPU pada September 2016," katanya.
Untuk pilkada kota Ambon 2017, Paulus telah membangun komunikasi politik dengan petahana Wakil Wali Kota setempat, Muhammad Armyn Syarif yang biasanya disapa Sam Latuconsina.
Karena itu, Sam tidak lagi melanjutkan berpasangan dengan petahana Wali Kota Ambon, Richard Loiuhenapessy. Richard belum memutuskan bakal calon wakil wali kota karena masih menunggu hasil survei terakhir yang sedang dilaksanakan.
Paulus Kastanya saat ilkada kota Ambon pada 2011 berpasangan dengan La Hamsidi berhasil menempati peringkat kedua.
"Benar bersangkutan telah mendaftar sebagai salah satu bakal calon wali kota Ambon di PDIP dan memutuskan menjadi kader, maka itu diapresiasi dengan ketentuan status ASN itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku karena Paulus masih menjadi Kadis Sosial setempat," kata Sekretaris DPC PDP Kota Ambon, Jafry Taihutu yang dikonfirmasi, Rabu (8/6/2016).
Saat mendaftar menjadi kader partai itu, Paulus diberi buku AD/ART, program maupun baju kebesaran/jaket PDIP.
"KTA Paulus sedang diproses sehingga status ASN masih berhak dimilikinya. Lainnya hal bila KTA sudah dimiliki, maka itu secara otomotis harus mengundurkan diri dari ASN," ujar Jafry.
Karena itu, dia menyarankan pihak-pihak yang berkeberatan dengan status Paulus yang telah menjadi kader PDIP harus dicopot dari ASN untuk mengklarifikasikan di Pemprov Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami mengapresiasi keputusan Paulus menjadi kader PDIP sehingga konsekuensinya bila telah mengantongi KTA harus mengundurkan diri dari ASN, itu menjadi tanggung jawab pribadi bersangkutan," kata Jafry.
Paulus mengemukakan, tertarik dengan ideologi maupun perjuangan PDIP sehingga menginginkan menjadi bagian dari parpol ini.
"Saya siap berjuang bersama untuk membesarkan PDIP sehingga memilih untuk bergabung dengan parpol ini," katanya.
Paulus membantah mendaftar sebagai kader PDIP hanya sekedar ingin mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti tahapan ilkada Kota Ambon pada 15 Februari 2017.
"Pendataran ini berdasarkan kesadaran pribadi yang telah direncanakan dan syukurlah baru terealisasi bertepatan dengan hari lahir roklamator RI Bung Karno," katanya.
"Saya memanfaatkan momentum untuk mengenang jasa Proklamator RI untuk menginspirasi perjuangan mengisi kemerdekaan," kata Paulus.
Sedangkan, Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan BKD setempat, maka apabila telah mengantongi KTA PDIP, Paulus harus mengundurkan diri dari ASN.
"Buktinya telah menjadi anggota parpol itu adalah KTA, makanya sesuai ketentuan ASN, Paulus mengundurkan diri dari status tersebut saat telah mendaftar sebagai bakal calon wali kota Ambon di KPU pada September 2016," katanya.
Untuk pilkada kota Ambon 2017, Paulus telah membangun komunikasi politik dengan petahana Wakil Wali Kota setempat, Muhammad Armyn Syarif yang biasanya disapa Sam Latuconsina.
Karena itu, Sam tidak lagi melanjutkan berpasangan dengan petahana Wali Kota Ambon, Richard Loiuhenapessy. Richard belum memutuskan bakal calon wakil wali kota karena masih menunggu hasil survei terakhir yang sedang dilaksanakan.
Paulus Kastanya saat ilkada kota Ambon pada 2011 berpasangan dengan La Hamsidi berhasil menempati peringkat kedua.