Masalah Sosial Hambat Pembangunan Fly Over Batu Merah Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/masalah-sosial-hambat-pembangunan-fly.html
BERITA MALUKU. Untuk mengatasi kemacetan di kota Ambon, khsusunya di kawasan Batu Merah hingga Belakang Soya, Pemerintah Provinsi Maluku berencana membangun jembatan layang (fly over).
Rencana pembangunan fly over memang sedikit mengalami hambatan karena nantinya tidak sediki rumah warga yang terkena dampak pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, akhir pekan kemarin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan balai jalan IX wilayah Maluku & Maluku utara, dan sementara ini dalam proses perencanaan.
Menurut Usemahu, soal anggaran pembangunan fly over tidak menjadi masalah, sebab anggaran yang disediakan berasal dari APBN murni (multiyear), dengan jangka waktu pembangunan paling cepat dua tahun anggaran. Sedangkan untuk normal, membutuhkan tiga tahun anggaran, teramasuk di dalamnya anggaran relokasi.
“Kalau dari sisi anggaran tidak ada masalah, namun yang menjadi kendala adalah masalah sosial, karena disitu terdapat rumah-rumah warga yang terkena dampak pembangunan. Untuk itu harus disosialisaikan kepada masyarakat, sehingga pada saat konstruksinya sudah berdiri tidak terjadi permasalahan,” kata Usemahu.
Usemahu juga menjelaskan soal relokasi. Menurutnya, pemerintah kota Ambon terlebih dahulu menyiapkan lahan, mengingat masyarakat yang akan direlokasi merupakan masyarakat kota Ambon.
“Masyarakat yang akan direlokasi adalah warga kota Ambon, sehingga lahan relokasi menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon, bukan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku,” tegasnya.
Kata orang nomor satu di Dinas PUPR ini, seharusnya pemerintah kota Ambon lebih pro aktif menyikapi rencana pembangunan fly over ini. Meski demikian kata Usemahu, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kota Ambon terkait ketersediaan lahan.
Rencana pembangunan fly over memang sedikit mengalami hambatan karena nantinya tidak sediki rumah warga yang terkena dampak pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, akhir pekan kemarin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan balai jalan IX wilayah Maluku & Maluku utara, dan sementara ini dalam proses perencanaan.
Menurut Usemahu, soal anggaran pembangunan fly over tidak menjadi masalah, sebab anggaran yang disediakan berasal dari APBN murni (multiyear), dengan jangka waktu pembangunan paling cepat dua tahun anggaran. Sedangkan untuk normal, membutuhkan tiga tahun anggaran, teramasuk di dalamnya anggaran relokasi.
“Kalau dari sisi anggaran tidak ada masalah, namun yang menjadi kendala adalah masalah sosial, karena disitu terdapat rumah-rumah warga yang terkena dampak pembangunan. Untuk itu harus disosialisaikan kepada masyarakat, sehingga pada saat konstruksinya sudah berdiri tidak terjadi permasalahan,” kata Usemahu.
Usemahu juga menjelaskan soal relokasi. Menurutnya, pemerintah kota Ambon terlebih dahulu menyiapkan lahan, mengingat masyarakat yang akan direlokasi merupakan masyarakat kota Ambon.
“Masyarakat yang akan direlokasi adalah warga kota Ambon, sehingga lahan relokasi menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon, bukan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku,” tegasnya.
Kata orang nomor satu di Dinas PUPR ini, seharusnya pemerintah kota Ambon lebih pro aktif menyikapi rencana pembangunan fly over ini. Meski demikian kata Usemahu, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kota Ambon terkait ketersediaan lahan.