Ketua DPRD Maluku: Penghapusan Perda Perpendek Jalur Birokrasi Investasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ketua DPRD Maluku: Penghapusan Perda Perpendek Jalur Birokrasi Investasi

BERITA MALUKU. Kebijakan pemerintah dalam menghapus ribuan peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan pemerintah dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bertujuan untuk memperpendek jalur birokrasi prizinan bagi investor untuk menanamkan modalnya.

"Untuk mengeluarkan satu perizinannya saja birokrasinya panjang dan itu ada biayanya, sehingga pemerintahan Joko Widodo sekarang tidak mau itu terjadi lagi sebab dianggap menghambat masyarakat hendak melakukan investasi," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, di Ambon, Minggu (26/6/2016).

Kemudian saat dihitung, ternyata antara retribusi yang didapatkan daerah dengan nilai investasi yang kemudian ada itu kecil. Padahal dengan adanya investasi daerah justeru lebih maju dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD )yang tidak terlalu besar jumlahnya.

Khusus untuk Provinsi Maluku sendiri, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menghapus sedikitnya 106 perda yang diniali telah menghambat birokrasi perizinan dan pengembangan investasi di daerah ini.

Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No. 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi, dimana perda yang diiusulkan Pemprov dan telah dihapus sebanyak 17 perda.

Sisa Perda yang telah dicabut pemerintah ada di berbagai kabupaten dan kota di Maluku seperti Kabupaten Buru 18 perda, Buru Selatan 10 perda, Seram Bagian Timur 12 perda dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 10 perda yang telah dibatalkan.

Menurut Edwin, pembatalan Perda ini tidak ada masalah, karena substansi perda yang menghambat investasi mau tidak mau harus dibatalkan karena sekarang pemerintah lagi menggenjot investasi di sektor swasta agar lebih dipermudah.

"Sehingga dalam rangka itu pemerintah melakukan pembatalan atas perda-perda yang dinilai memperpanjang rantai birokrasi perizinan dan saya kira itu sangatlah wajar," ujar Edwin.

Kemudian juga ada regulasi dalam bentuk Perda yang berkaitan dengan masalah retribusi tetapi juga menghambat proses kegiatan ekspor haruslah dibatalkan saja.

"Ini bukan masalah kesalahan siapa dalam membuat sebuah Perda, tetapi semangat meningkatkan PAD kemudian banyak Perda dihasilkan," katanya.
Dewan 4678915312198924012
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks