Kasus K13 SBB, Tim Kejaksaan Maluku Bidik Tersangka Baru
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/kasus-k13-sbb-tim-kejaksaan-maluku.html
BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bakal membidik dua calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi program kurikulum 2013 (K13) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Saat ini proses pemberkasan terhadap satu tersangka atas nama Ledrik Sinanu sudah hampir rampung dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Kasie Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Selasa (21/6/2016).
Tersangka Ledrik Sinanu adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek sosialisasi program kurikulum 2013 yang sudah ditahan penyidik sejak Maret 2016.
Dua bakal calon tersangka lain yang akan dibidik penyidik Kejati Maluku adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB berinisial Ny. DLBP alias Louisa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan bawahannya AT alias Bram yang saat itu juga menjabat sebagai PPTK dalam proyek yang sama.
Menurut Ledrik, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru.
Namun diduga terjadi banyak penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.
Selama ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuanaya.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta.
Misalnya dari tangan tersangka Ledrik Sinanu, jaksa telah menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta dan Gazpar Pesireron Rp30 juta.
"Saat ini proses pemberkasan terhadap satu tersangka atas nama Ledrik Sinanu sudah hampir rampung dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Kasie Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Selasa (21/6/2016).
Tersangka Ledrik Sinanu adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek sosialisasi program kurikulum 2013 yang sudah ditahan penyidik sejak Maret 2016.
Dua bakal calon tersangka lain yang akan dibidik penyidik Kejati Maluku adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB berinisial Ny. DLBP alias Louisa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan bawahannya AT alias Bram yang saat itu juga menjabat sebagai PPTK dalam proyek yang sama.
Menurut Ledrik, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru.
Namun diduga terjadi banyak penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.
Selama ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuanaya.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta.
Misalnya dari tangan tersangka Ledrik Sinanu, jaksa telah menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta dan Gazpar Pesireron Rp30 juta.