Kadis ESDM Marah-Marah dan Tuding Wartawan Sebarkan Berita Fitnah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadis ESDM Marah-Marah dan Tuding Wartawan Sebarkan Berita Fitnah


BERITA MALUKU. Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Maluku, Martha Nanlohy menuding wartawan yang menunggu orang diperiksa sebagai saksi atau tersangka oleh penyidik kantor kejaksaan tinggi setempat lalu membuat berita fitnah.

"Pagi-pagi lagi kalian sudah hadir di sini tunggu orang diperiksa lalu membuat berita fitnah. Ida, panggil teman- teman kamu kalau saya sudah hadir di sini," kata Martha kepada wartawan saat memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku di Ambon, Senin (27/6/2016).

Kadis ESDM Maluku itu sebelum mendatangi kantor Kejati sempat singgah di Kantor Gubernur Maluku dan marah-marah terhadap sejumlah wartawan serta mengatakan mereka bodoh, padahal pemberitaan kasus dugaan korupsi yang ditangani jaksa selalu menggunakan keterangan Kasie Penkum dan Humas, Kasie Penyidikan, atau bahkan Kajati Maluku sebagai sumber.

Martha Nanlohy yang hadir di kantor kejati sekitar pukul 10.00 WIT juga tidak memakai mobil dinas seperti biasanya, tetapi sebaliknya menggunakan sebuah mobil baru jenis Inova yang masih menggunakan plat nomor polisi warna putih DE 168 XX tertanggal 25.06.2016.

Setelah memasuki ruang periksa selama beberapa jam dan ditangani jaksa penyidik Adam Saimima, Martha Nanlohy kemudian keluar ruangan jelang tengah hari dengan alasan untuk istarahat makan dan harus kembali dengan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan sebelumnya menyatakan telah membuat surat pemanggilan terhadap Kadis ESDM provinsi untuk diperiksa pada Senin, (27/6) terkait adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah oleh PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadinya.

Anggaran tersebut diberikan pihak PT. BPS agar mendapatkan jatah pembersihan sedimen mengandung mercury di daerah Gunung Botak dan sekitarnya akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Menurut Ledrik, tim penyidik saat ini telah meminta keterangan dari lima orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara tersebut, termasuk didalamnya pihak PT. BPS serta Kadis Pertabambangan dan Energi Kabupaten Buru karena mereka memiliki andil dalam kegiatan survei lokasi yang mengandung logam mulia tersebut.

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung mercury di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,140 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Kemudian pada Maret 2016 lalu, Komisi B DPRD Maluku mengundang Kadis ESDM provinsi dan pihak PT. BPS untuk rapat kerja terkait aliran dana dari BPS ke rekening Martha Nanlohy Rp5,140 miliar.

Namun pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan direksi PT. BPS karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung mercury di Pulau Buru.

Ketua Komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw menyatakan dukungan penuh terhadap aparat kejaksaan dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi, terkait adanya aliran dana Rp13 miliar lebih dari PT. BPS ke pemerintah daerah melalui rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
Hukrim 4464862965980256804
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks